Anwar, Syahrul (2019) HAK PEMELIHARAAN ANAK HUBUNGANNYA DENGAN KENAKALAN REMAJA. HAK PEMELIHARAAN ANAK HUBUNGANNYA DENGAN KENAKALAN REMAJA, 1 (2). pp. 1-20. ISSN 20851154
|
Text
Remaja.pdf Download (598kB) | Preview |
Abstract
Undang-Undang Dasar 1945 berkomitmen melindungi warga Negara, termasuk anak-anak, sebagaimana ditegaskan Pembukaan UUD 1945, selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal Batang Tubuh., Pasal 28 B ayat (2) Secara eksplisit tentang penyelenggaraan hak anak. Dimulai dari Deklarasi Jenewa pada tahun 1924 kemudian dicantumkan dalam Piagam PBB 1948 perlindungan anak dalam hukum Islam di kenal dengan hadanah atau pemeliharaan anak sebagaimana Kompilasi Hukum Islam (KHI), Orang tua wajib memelihara dan mendidik anak, jika melalaikan kewajiban terhadap anak maka kekuasaannya atas seorang anak atau lebih untuk dapat dicabut. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library Research) dengan pendekatan kualitatif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah meode deskriptif analisis, dalam bentuk analisis isi (content analysis). Amanah berarti jujur atau dapat dipercaya. Ibn AlAraby menyatakan segala sesuatu yang diambil dengan izin pemiliknya. Amanah dalam hukum keluarga sebagai faktor utama terciptanya kesejahteraan dengan amanah semua komponen bangsa akan berlaku jujur, tanggung jawab dan disiplin dalam setiap aktifitas kehidupan. Eksistensi anak sebagai pelanjut pengembangan misi agama dan misi negara perlu dikawal dengan penegakan aturan yang melindunginya, sebab anak-anak termasuk kelompok lemah dan rawan dari perlakuan eksploitatif kaum dewasa. Penerapan dan transformasi hakikat amanah, konsep dan prinsip-prinsip perlindungan anak dalam perundang-undangan perlindungan anak belum terumus secara jelas Realitas Pelaksanaan dan penegakan hukum perlindungan anak, "keluarga" diartikan dengan sanak saudara; kaum kerabat Masa remaja merupakan periode transisi dari anak menuju dewasa. Pada usia ini kerap ditemukan perilaku berisiko yang bisa jadi mengarah ke tindakan kriminal. Kenakalan remaja merupakan perilaku menyimpang yang dilakukan sesearang usia 14-19 tahun yang menimbulkan masalah atau keonaran dalam masyarakat yang disebabkan orang tua tidak amanah.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Amanah, Anak Remaja |
Subjects: | Criminal Law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Syahrul Anwar |
Date Deposited: | 14 Feb 2020 08:02 |
Last Modified: | 14 Feb 2020 08:02 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/29532 |
Actions (login required)
View Item |