Kebijakan fatwa MUI meliburkan shalat jumat pada masa pandemi Covid 19

Zulkarnain, Fisher and Nurdin, Ahmad Ali and Gojali, Nanang and Wahyu, Fitri Pebriani (2020) Kebijakan fatwa MUI meliburkan shalat jumat pada masa pandemi Covid 19. Discussion Paper. Pusat Perpustakaan UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Bandung/west java.

[img]
Preview
Text
Kebijakan Fatwa MUI Meliburkan Shalat Jumat (KTI prodi IPOL).pdf

Download (346kB) | Preview
Official URL: http://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/30733

Abstract

INGGRIS : In Islam, Friday prayer is an obligatory, except for slave (hamba sahaya), women, children and sick adult men. These people belong to the four groups of 'alzar al-Jum’at, who are not obliged to come to the mosque to perform the Friday prayer. A Muslim, have tested positive for Covid-19, is excluded from Friday's obligation, even he was forbidden (haram)to go to mosque because it could transmit the virus to other worshipers at the mosque. The rapidly development of Covid-19 cases in Indonesia have paved the way for the president to immediately issued a status of public health emergency in the country. At the same time, Council of Indonesian Ulama (MUI) issued three fatwas related to Covid-19; namely: (1) fatwa No.14 of 2020 concerning the rules and procedures of worship in the time of the Covid-19 outbreak, (2) fatwa No.17 of 2020 concerning prayer procedures for the health workers who use personal protective equipment when they are caring for and protecting Covid-19 patients. And (3) fatwa No.18 / 2020 concerning guidelines and procedures to take care of Muslim corpse caused by infected Covid-19. The fatwa discusssed in this paper is the fatwa No.14 which includes Friday's vacation points. This fatwa is interesting to be examined because it is a new issue in which the handling of the spread of the virus has impacted the implementation of worship. In addition, there are many scholars who disagreed and even opposde the MUI’s fatwa. These groups of scholars argued that the spread of the virus has not reached a very dangereous condition. The purpose of this study is to find out (a) the principles of fiqhiyyah used by the fatwa commission, (b) syar'iyyah basic considerations used by the fatwa commission in determining Covid-19 emergencies. This research is qualitative and library research. The results of this study show that the MUI fatwa No.14 of 2020 concerning the the rule and procedures of worship in the situation of the Covid-19 outbreak can be used as a guidance and should be followed by all Muslims in Indonesia. INDONESIA : Dalam Islam, shalat Jum’at hukumnya wajib ‘ainy, kecuali hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan pria dewasa yang sakit. Orang-orang tersebut termasuk empat golongan a’dzar al-Jum’at, yang tidak berkewajiban mendatangi masjid untuk mengkuti shalat jumat. Seorang muslim yang dinyatakan positif Covid-19, gugur baginya kewajiban jumat, bahkan hukumnya bisa menjadi haram karena bisa menularkan virusnya kepada jamaah lain di masjid. Perkembangan kasus dari Covid-19 yang terus mengalami peningkatan dan semakin mengkhawatirkan, mendorong presiden untuk segera memutuskan kedaruratan kesehatan masyarakat. Seiring dengan terbitnya keputusan presiden, MUI sebagai mitra pemerintah pun bergerak dan melakukan langkah-langkah konkret dengan mengeluarkan tiga fatwa terkait dengan Covid-19; yaitu: (1) fatwa No.14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah pada situasi wabah Covid-19, (2) fatwa No.17 Tahun 2020 tentang kaifiat shalat bagi tenaga kesehatan yang memakai alat pelindung diri saat merawat dan melindungi pasien Covid-19. Dan (3) fatwa No.18 Tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah muslim yang terinveksi Covid-19. Fatwa yang diangkat dalam tulisan ini adalah fatwa No.14 yang didalamnya terdapat poin meliburkan jumat. Fatwa ini menarik untuk diangkat selain merupakan persoalan baru di mana penanganan penyebaran virus berdampak pada pelaksanaan ibadah, juga karena masih ada beberapa ulama yang tidak sependapat bahkan menentang fatwa MUI tersebut. Alasan ulama tersebut karena penyebaran virus belum sampai kepada kondisi yang sangat darurat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui (a) ‘illah hukum dan kaidah fiqhiyyah yang digunakan komisi fatwa, (b) dasar pertimbangan syar’iyyah yang digunakan komisi fatwa dalam menetapkan darurat Covid-19. Penelitian ini bersifat kualitatif dan library research. Hasil penelitian ini adalah bahwa fatwa MUI No.14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah pada situasi wabah Covid-19 dapat dijadikan pegangan dan wajib diikuti oleh seluruh umat Islam di Indonesia.

Item Type: Monograph (Discussion Paper)
Uncontrolled Keywords: Kebijakan ;Fatwa MUI ; Meliburkan Jumat ;Covid-19
Subjects: Political dan Government Science > Policy Making
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Program Studi Administrasi Publik
Depositing User: Fitri Pebriani Wahyu
Date Deposited: 29 Jul 2020 07:53
Last Modified: 29 Jul 2020 07:53
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/30733

Actions (login required)

View Item View Item