Antrean Tonton
Antrean
Antrean TontonAntrean
Video berikutnya dimulai
Memuat...
Memuat...
Memuat...
Memuat...
Sedang Dikerjakan...
Memuat...
Memuat...
Sedang Dikerjakan...
Memuat...
Memuat...
Ide tentang kebebasan (liberty) memang telah banyak dimunculkan dalam tradisi Barat, walaupun dengan perhatian yang berlainan. Thomas Hobbes (1588-1679), misalnya, hanya menjustifikasi susunan sempit kebebasan yang sama dari seseorang seperti kebebasan untuk menolak mengakui kesalahan sendiri (Hobbes, 1946: 84-5). Kemudian, John Locke (1632-1704) mengemukakan ide tentang kebebasan alamiah dan kebebasan partisipasi politik (Locke, 1967: 341). Selanjutnya John Stuart Mill (1806-1873) mencoba menekankan pada kebebasan berpikir dan berekspresi (Mill, 1949: 103). Di Barat, kebebasan, kemudian, bukan hanya sebatas ide. Ia kemudian diundangkan oleh beberapa negara demokratis yang menekankan kebebasan-kebebasan dasar manusia. Deklarasi Kemerdekaan Amerika misalnya menyatakan: “We hold these truths to be self-sufficient, that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain inalienable Rights, that among these are Life, Liberty, and the pursuit of Happiness.” (Baldwin, 1966: 6). Dan Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia dan Warganegara Perancis mengenai hak seluruh warganegara untuk membuat hukum menyatakan bahwa: “all citizens have the right to take part personally or by their representatives in its formation.” (Fakhry dalam Bontekoe dan Spaniants, eds., 1997: 263). Bagaimana kelanjutannya? Putar terus video ini sampai tamat. Ini adalah hasil perkuliahan melalui WAG pada Mata Kuliah Filsafat Sosial antara M. Taufiq Rahman dengan Mahasiswa Sosiologi UIN SGD Bandung pada 9 April 2020 dengan Pokok Bahasan: Kebebasan.
Memuat...
Memuat...
Sedang Dikerjakan...
Memuat playlist...