Mutia, Rd. Annisa Yulma (2019) Pelaksanaan pinjaman kredit melalui fintech Peer To Peer Lending dihubungkan dengan pasal 29 huruf (d) peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 77 tahun 2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (71kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (47kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf Download (59kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_bab1.pdf Download (362kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (257kB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (429kB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (60kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (202kB) | Request a copy |
Abstract
Perlindungan terhadap kerahasiaan dan keamanan data fintech peer to peer lending wajib dilaksanakan oleh penyelenggara fintech peer to peer lending sebagai pihak yang mempunyai kewenangan terhadap data penggunanya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 29 Huruf (d) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, selanjutnya penulis singkat dengan POJK. Tetapi dalam pelaksanaannya masih banyak penyelenggara fintech peer to peer lending yang melanggar dengan melakukan suatu tindakan penyebaran kerahasiaan dan keamanan data pengguna sehingga menimbulkan banyak kerugian bagi penggunanya. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui tindakan penyebaran data pengguna oleh fintech peer to peer lending dihubungkan dengan Pasal 29 Huruf (d) POJK Nomor 77 Tahun 2016, mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan dalam pinjaman kredit melalui fintech pee to peer lending, serta mengetahui kendala dan upaya yang dilakukan terhadap pinjaman kredit melalui fintech peer to peer lending berkenaan dengan tindakan penyebaran kerahasiaan data. Teori yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah teori kepastian hukum, teori perlindungan konsumen, dan teori penegakan hukum. Serta teori perjanjian, syarat sah perjanjian, asas itikad baik Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, dan Pasal 29 Huruf (d) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metodei deskriptif analitis yaitu penelitian yang memberikan gambaran pelaksanaan pinjaman kredit melalui fintech peer to peer lending. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan meneaaah teori, konsep dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa (1) dalam pelaksanaan pinjaman kredit melalui fintech peer to peer lending berkenaan dengan tindakan penyebaran kerahasiaan data oleh penyelenggara bertentangan apabila dihubungkan dengan Pasal 29 Huruf (d) POJK Nomor 77 Tahun 2016, (2) akibat hukum yang ditimbulkan terhadap tindakan penyelenggara berupa sanksi administratif Pasal 47 POJK Nomor 77 Tahun 2016 dan perjanjian batal demi hukum (3) kendala terhadap penyebaran kerahasiaan data oleh penyelenggara ialah sulitnya pihak OJK memberantas perusahaan fintech ilegal sehingga upaya yang dilakukan ialah memblokir secara rutin perusahaan fintech ilegal dan mengedukasi masyarakat berkenaan fintech peer to peer lending.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pinjaman Online; Pinjaman Kredit; Fintech Peer To Peer Lending |
Subjects: | Private Law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | R. ANNISA YULMA MUTIA |
Date Deposited: | 18 Jun 2020 01:58 |
Last Modified: | 18 Jun 2020 01:58 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/31273 |
Actions (login required)
View Item |