Hubungan kelembagaan antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Konstitusi: Analisis siyasah dusturiyah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 tentang Pengujian UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan Pengujian UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman

Inasyah Alfaridah, Dini (2020) Hubungan kelembagaan antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Konstitusi: Analisis siyasah dusturiyah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 tentang Pengujian UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan Pengujian UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (291kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (293kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (210kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (823kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (831kB) | Request a copy
[img] Text (BAB II)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (432kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (511kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
8_bab5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (220kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (458kB) | Request a copy

Abstract

Dini Inasyah Alfaridah, “Hubungan Kelembagaan Antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Konstitusi (Analisis Siyasah Dusturiyah Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 Tentang Pengujian UU NO. 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial dan Pengujian UU Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman)”. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh hubungan kelembagaan antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Konstitusi yang diatur oleh putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-IV/2006 yang menghilangkan kewenangan Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, penghilangan kewenangan Komisi Yudisial dalam mengawasi hakim Mahkamah Konstitusi perlu ditinjau berdasarkan teori Siyasah Dusturiyah, yang memiliki sejumlah teori yang berkaitan dengan hubungan kelembagaan negara. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui dan memahami tugas pokok dan fungsi Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi menurut Undang-Undang, untuk memperoleh penjelasan dan mengetahui hubungan kelembagaan antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Konstitusi sebelum dan setelah putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-IV/2006 dan untuk memperoleh penjelasan dan mengkaji tinjauan Siyasah Dusturiyah terhadap hubungan kelembagaan antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Konstitusi. Indonesia sebagai negara hukum menempatkan kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagai salah satu prinsip utama, di dalam negara hukum terdapat kedudukan dan kewenangan lembaga negara, dan sangat berpengaruh pada sistem pemerintahan dan konstitusi yang berlaku. Independensi kekuasaan kehakiman dalam artian harus adanya akuntabilitas dan bebas dari campur tangan lembaga politik maka dibentuklah Komisi Yudisial sebagai penyelenggara Kekuasaan Kehakiman terhadap salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yaitu Mahkamah Konstitusi. Dalam ketatanegaraan islam lembaga negara yang berhubungan dengan kekuasaan kehakiman yaitu Wilayatul Hisbah dan Mahkamah Mazhalim kedua lembaga tersebut saling berhubungan dan memiliki fungsi saling mengontrol dan mengawasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah deskriptif analitik dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data kualitatif yang terdiri dari data Primer dan Sekunder, serta teknik pengumpulan data dengan mengamati langsung dengan teknik (Library Research). Hasil penelitian ini dapat menemukan beberapa kesimpulan bahwa Pertama, Mahkamah Konstitusi menghilangkan kewenangan Komisi Yudisial dalam mengawasi hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana sebelumnya diatur oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 2004, pengawasan hakim Mahkamah Konstitusi yang diatur oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 dihapuskan oleh putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-IV/2006, sehingga Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan dalam Undang-Undang untuk mengawasi hakim Mahkamah Konstitusi. Kedua, Hubungan Komisi Yudisial dengan Mahkamah Konstitusi sebelum putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-IV/2006 adalah hubungan fungsional koreksi, sedangkan setelah putusan Mahkamah Konstitusi No.005/PUU-IV/2006 Hubungan Komisi Yudisial dengan Mahkamah Konstitusi ialah fungsional kontradiktif. Ketiga, Berdasarkan teori Siyasah Dusturiyah perlu adanya lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengawasi profesi hakim sebagaimana terkonsep di dalam Wilayatul Hisbah. Sehingga, tidak ada lembaga yang lepas dari pengawasan lembaga lain. Dengan demikian penghapusan kewenangan Komisi Yudisial oleh Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan teori pengawasan didalam Siyasah Dusturiyah.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Hubungan Lembaga Negara; Siyasah Dusturiyah; Wilayatul Hisbah
Subjects: Law > Philosophy and Theory of Law
Law > General Publications of Law
Adult Education > Adult Education in Indonesia
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Hukum Ketatanegaraan dan Politik Islam (Siyasah)
Depositing User: Dini Inasyah Alfaridah
Date Deposited: 13 Jul 2020 04:16
Last Modified: 13 Jul 2020 04:16
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/31826

Actions (login required)

View Item View Item