Kearifan Lokal Sebagai Sumber Hukum dalam Pengembangan Perundang-undangan Nasional

Rusliana, Iu Kearifan Lokal Sebagai Sumber Hukum dalam Pengembangan Perundang-undangan Nasional. Conference Proceeding ICONIMAD 2019 International Conference on Islam in Malay World IX, 1 (1). pp. 390-401.

[img]
Preview
Text
KEARIFAN LOKAL SEBAGAI SUMBER HUKUM DALAM PENGEMBANGAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL.pdf

Download (762kB) | Preview

Abstract

Kebiasaan yang terus berkembang di masyarakat atau sering disebut dengan kearifan lokal menjadi salah satu pertimbangan penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional, sehingga pengembangan sistem hukum nasional tidak lagi mendikotomikan antara sistem hukum negara (state law) di satu sisi dengan sistem hukum rakyat (folk law) dan hukum agama (religious law) di sisi lain. Kearifan lokal yang terus berkembang di masyarakat tersebut merupakan warisan dalam tata nilai kehidupan yang menyatu dalam bentuk hukum agama (religious law) maupun adat. Kearifan lokal sebagian besar merupakan hukum tidak tertulis namun dipertahankan dan terus berkembang di masyarakat, sehingga berpengaruh terhadap upaya pembangunan atau pembinaannya berbeda dengan pembangunan hukum tertulis, yang dituangkan dalam bentuk suatu peraturan perundang-undangan. Namun demikian, karena kearifan lokal merupakan bagian sistem hukum yang berkembang dalam sistem hukum nasional, maka apabila terdapat kearifan lokal yang merupakan living law atau hukum yang hidup dan berkembang dalam tata kehidupan masyarakat, dijadikan sebagai sumber hukum yang akan menentukan peraturan tertulis dan dituangkan dalam suatu peraturan perundang-undangan sebagai hukum yang berlaku dalam sistem hukum nasional.

Item Type: Article
Divisions: Fakultas Ushuluddin > Program Studi Aqidah Filsafat
Depositing User: Iu Rusliana
Date Deposited: 25 Aug 2020 05:36
Last Modified: 25 Aug 2020 05:36
URI: https://etheses.uinsgd.ac.id/id/eprint/32753

Actions (login required)

View Item View Item