Laela, Novia (2020) Sanksi tindak pidana penyebar berita hoax perspektif hukum pidana islam: Analisis pasal 28 ayat 1 UU no 28 Tahun 2008 jo UU no 19 Tahun 2016. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (157kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (98kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf Download (194kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_bab1.pdf Download (586kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (457kB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (665kB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (227kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (367kB) | Request a copy |
Abstract
Hoax dapat dipahami sebagai berita bohong/tipuan,masyarakat kini rentan mengalami informasi-informasi yang manipulatif dan menyesatkan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ‘’Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebar berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)” Namun pada kenyataannya masih banyak informasi berita bohong yang beredar dimasyarakat diharapkan dapat memberikan pendidikan kepada masyarakat agar dapat bijak dalam menggunakan media elektronik berupa media sosial. Tujuann dari penelitian ini adalah : 1. Untuk mengetahui unsur tindak pidana penyebar berita hoax dalam pasal 28 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 jo UU No 19 Tahun 2016. 2. Untuk mengetahui sanksi tindak pidana penyebar berita hoax dalam pasal 28 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun jo UU No 19 Tahun 2016. 3. Untuk mengetahui Sanksi Hukum Pidana Islam terhadap sanksi dalam pasal 28 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 jo UU No 19 Tahun 2016. Penelitian ini bertolak pada analisa sanksi pidana islam terhadap sanksi tindak pidana penyebar berita hoax menurut Undang Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, memunculkan suatu masalah bagaimana unsur-unsur tindak pidana penyebar berita hoax dan bagaimana idealnya sanksi pidana islam terhadap perbuatan tindak pidana penyebaran berita hoax. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode normatif yuridis yaitu suatu metode penelitian hukum bersifat normatif yang menganalisis fiqih jinayah terhadap tindak pidana penyebar berita bohong/hoax. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik content analysis¸ yaitu analisis isi data, pengumpulan bahan-bahan hukum dan interpretasi dengan melakukan pendekatan pada Undang-undang No. 11 Tahun 2008 jo UU No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hasil dari penelitian yang didapatkan yaitu terdapat unsur-unsur sanksi baik formil maupun materil bagi pelaku Tindak pidana penyebar berita bohong/hoax dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Perbuatannya diatur pada pasal 28 ayat (1) hukuman bagi pelaku penyebar berita hoax ini adalah dipenjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 1 milyar rupiah atau disebut dengan hukuman Ta’zir karena hukuman tersebut dibuat oleh pemerintah begitupun didalam Hukum Pidana Islam hukumanya terdapat kesamaan yaitu dikatagorikan jenis hukuman ta’zir yang mana tidak disebutkan ketentuan kadarnya oleh hukum sya’ra.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | hoax; hukum islam; unsur; kuhp; pelaku; sanksi |
Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Pidana Islam, Jinayat Criminal Law > Crimes |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Novia Laela |
Date Deposited: | 26 Aug 2020 07:22 |
Last Modified: | 26 Aug 2020 07:22 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/32787 |
Actions (login required)
View Item |