Tinjauan hukum ekonomi syari’ah terhadap jual beli arisan di Desa Sukamanah Kecamatan Jatinunggal Kabupaten Sumedang

Sintawati, Sintawati (2017) Tinjauan hukum ekonomi syari’ah terhadap jual beli arisan di Desa Sukamanah Kecamatan Jatinunggal Kabupaten Sumedang. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (113kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (151kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (153kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (289kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (369kB)
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (334kB)
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (171kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (163kB)

Abstract

Pelaksanaan Jaul-beli Arisan di Desa Sukamanah Kecamatan Jatinunggal Kabupaten Sumedang, masyarakat disana membuat arisan untuk memenuhi kebutuhannya. Akan tetapi, kebutuhan manusia itu tiba-tiba dapat berubah sewaktu-waktu. Begitu juga dalam hal arisan, yang mana tidak semua peserta arisan bisa mengikuti prosedur arisan dengan lancar. Jual beli arisan dengan mensyaratkan pembayaran tambahan tertentu dalam sistem seperti ini jika dilihat dari Hukum Ekonomi Syariah, sesuai dengan jual beli yang mengandung unsur riba sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa riba dapat terjadi pada akad jual beli. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Jual beli Arisan dan Analisis Praktek Jual Beli Arisan terhadap Hukum Ekonomi Syariah di Desa Sukamanah Kecamatan Jatinunggal Kabupaten Sumedang. Bagi mereka yang bekerja dibidang perdagangan atau transaksi jual-beli, wajib mengetahui hukum yang berkaitan dengan sah dan rusaknnya transaksi jual beli itu. Tujuannya agar usaha yang dilakukannya sah secara hukum dan terhindar dari hal yang tidak dibenarkan. Diriwayatkan dalam hadits bahwa pada suatu hari, Umar bin Khaththab berkeliling untuk melakukan pemeriksaan pasar. Beliau memukul sebagian pedagang dengan tongkat, seraya berkata, “Tidak boleh seorang pedagang dipasar kami kecuali mereka yang memahami hukum jual-beli. Seandainya ia tidak mengetahui, maka dia akan makan riba secara sadar atau tidak. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis dengan mengkaji data primer dan sekunder melalui observasi, wawancara, dan studi kepustakaan sehingga ditarik kesimpulan secara deduktif. Peserta arisan yang sedang membutuhkan uang untuk menutupi kebutuhan mendesaknya, biasanya akan mendatangi pemenang arisan, atau pemenang arisan yang akan menawarkan kepada anggota lain. Misalkan arisan ersebut hasilnya Rp. 2.000.000 maka dijual oleh peserta arisan tersebut sebesar Rp. 500.000. Jual-beli arisan dengan jual-beli uang dengan uang menurut Hukum Ekonomi Syariah tidak diperbolehkan karena haram hukumnya. Dan apabila peserta arisan membutuhkan uang atau sejenisnya, bisa memakai akad pinjaman, dengan syarat pinjammeminjam harus sesuai denga syariat Islam yang sudah ditentukan tanpa adanya unsur tambahan (Riba).

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: jual beli; arisan; hukum syariah
Subjects: Islam > Islam and Economics
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Muamalat, Muamalah/Hukum Perdata Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Muamalah
Depositing User: Ilham Nurfauzi
Date Deposited: 27 Aug 2020 06:17
Last Modified: 27 Aug 2020 06:17
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/32828

Actions (login required)

View Item View Item