Rahmah, Dhea Mauidina (2020) Sanksi pidana bagi pelaku prostitusi online menurut pasal 45 ayat (1) UU ITE perspektif hukum pidana Islam. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (316kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_Abstrak.docx.pdf Download (99kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf Download (117kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_BAB I.docx.pdf Download (354kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (695kB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
6_BAB III.docx.pdf Restricted to Registered users only Download (394kB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
7_BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (207kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftar pustaka.docx.pdf Restricted to Registered users only Download (136kB) | Request a copy |
Abstract
Perkembangan pengetahuan menyebabkan berkembang pesatnya teknologi. Seiring dengan perkembangan teknologi ini , maka ditemukanlah intenet..Akibat dari perkembangan teknologi ini, saat ini telah marak terjadinya kejahatan melalui internet (Cybercrime). Salah satu kejahatan cybercrime adalah prostitusi online. Prostitusi online hukumannya telah diatur dalam pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU ITE. Diantaanya : sengaja, mendristibusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, mmemiliki muatan melanggar kesusilaan diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 1 (Satu) miliyar. Akan tetapi daam pandangan dalam Hukum Pidana Islam (Jinayah) sanksinya berbeda, dalam prostitusi online ketiga unsurnya termasuk kedalam jarimah yang berbeda, mucikari termasuk kedalam jarimah ta’zir sedangkan Pekerja Seks Komersial (PSK) dan pengguna jasa termasuk kedalam jarimah hudud zina. Tujuan penelitian ini yaitu; untuk mengetahui gambaran prostitusi online menurut pasal 45 ayat (1) UU ITE dan gambaran prostitusi online dalam pandangan Hukum Pidana Islam (jinayah), juga untuk mengetahui relevansi dari sanksi bagi pelaku prostitusi online menurut hukum positif dan menurut Hukum Pidana Islam (jinayah). Prostitusi online merupakan gejala bagi masyarakat dimana seorang perempuan menjual dirinya di media online, dan perbuatan tersebut merupakan mata pencahariannya kemudian media online di jadikan sarana untuk bernegosiasi harga dan tempat perostitusi itu akan dilakukan. Prostitusi online di Indonesia termasuk kedalam sebuah kejahatan, yaitu kejahatan yang melanggar norma kesusilaan, dan kegiatan prostitusi merupakan kegiatan yang ilegal dan bersifat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, yaitu menelaah dan memahami peraturan perundang-undangan , penelitian yuridis kualitatif berbasis kepustakaan dengan sumber data primer Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan data sekunder berasal dari buku maupun sumber tertuis lainnya selain sumber primer yang berhubungan dengan permasalahan aspek pidana dalam Hukum Pidana Islam (data tersier) . Analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Prostitusi online Dalam UU ITE hukuman bagi pelaku Prostitusi Online di tuntut paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak 1 M, sedangkan dalam Hukum Pidana Islam masing-masing pelaku termasuk kedalam jarimah yang berbeda, mucikai termasuk kedalam jaimah ta’zir, sedangkan PSK dan pengguna jasa termasuk kedalam Jarimah Zina. Sedangkan Prostitusi online secara umum dalam Hukum Pidana Islam termasuk kedalam Jarimah Ta’zir.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Prostitusi Online ; UU ITE |
Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Pidana Islam, Jinayat Criminal Law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Dhea Maulidina Rahmah |
Date Deposited: | 09 Nov 2020 06:04 |
Last Modified: | 09 Nov 2020 06:04 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/33107 |
Actions (login required)
View Item |