Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 22/PUU-XV/2017 tentang batasan umur perkawinan : Studi penetapan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Indramayu

Afriansyah, Mochammad Rizky (2020) Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 22/PUU-XV/2017 tentang batasan umur perkawinan : Studi penetapan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Indramayu. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (280kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (199kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftar isi.pdf

Download (307kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (659kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_ bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (891kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (398kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (208kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (447kB) | Request a copy

Abstract

Perkawinan adalah perjanjian suci antara calon pasangan suami istri yang telah matang mental dan fisiknya kepada Allah SWT dengan tujuan mengharap ridho-Nya. Secara realitas, justru masih banyak perkawinan di bawah umur. Sehingga upaya preventif kepada calon pasangan suami istri di bawah umur harus diperketat. Perkawinan di bawah umur di Indonesia khususnya di Jawa Barat terjadi peningkatan yang signifikan berdasarkan laporan penelitian perkawinan di bawah umur tahun 2016 bahwa Jawa Barat berada di posisi kedua tertinggi di Indonesia yang menikah berkisar umur 15-18 tahun dengan presentase 50,2%. Pengadilan Agama Indramayu pada tahun 2016-2019 menerima 1.235 perkara dispensasi perkawinan, sehingga menempatkan pada posisi pertama tertinggi sewilayah PTA Jawa Barat. Penelitian bertujuan untuk mengetahui aspek yang mempengaruhi banyaknya dispensasi perkawinan, peranan majelis hakim memperketat prosedur dispensasi perkawinan, serta dampak Putusan MK No.22/PUU-XV/2017 Tentang Batasan Umur Perkawinan terhadap Penetapan Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama Indramayu tahun 2016-2019. Penelitian ini bertitik tolak dari pemikiran bahwa Putusan MK No.22/PUU-XV/2017 merupakan landasan hukum utama dari kenaikannya umur perkawinan bagi perempuan yang bermula 16 tahun menjadi 19 tahun yang diatur pada Pasal 7 Ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, hal ini ditujukan untuk memelihara jiwa dan keturunan dengan cara diterapkan dan diukur tingkat keefektivitasannya, sehingga dapat meminimalisir banyaknya permohonan dispensasi perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode deduktif, pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data meliputi dokumentasi dari berbagai literatur yang berhubungan dengan penelitian dan wawancara terhadap Hakim Pengadilan Agama Indramayu. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian ini meliputi: Pertama, aspek yang mempengaruhi banyaknya dispensasi perkawinan ialah karena pergaulan bebas, basic pendidikan agama yang minim, pengaruh internet, budaya, keterbatasan ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan. Kedua, Peranan Majelis Hakim Pengadilan Agama Indramayu memperketat prosedur dispensasi perkawinan difokuskan pada alasannya, agar diketahui kebenaran latar belakangnya dan tetap terus mengecek legalitas surat keterangan hamil dan surat keterangan penghasilan. Ketiga, Dampak Putusan MK No.22/PUU-XV/2017 Tentang Batasan Umur Perkawinan Terhadap Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama Indramayu tahun 2016-2019 bahwa tidak dapat berdampak secara optimal, hal tersebut disebabkan beberapa faktor penghambat yakni meliputi: 1. Minimnya Kesadaran Hukum masyarakat, 2. Putusan MK No.22/PUU-XV/2017 dipandang Hakim tak dapat memberikan solusi, 3. Kuat dan Kentalnya budaya rasa malu dan anggapan aib bagi orang tua terhadap anak perempuannya yang menikah lebih dari umur 16 tahun. Dengan demikian disimpulkan bahwa Putusan MK No.22/PUU-XV/2017 Tentang Batasan Umur Perkawinan (Studi Penetapan Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama Indramayu) tidak dapat diterapkan secara efektif.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Putusan Mahkamah Konstitusi; batasan umur perkawinan; : dispensasi perkawinan;
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Nikah
Law
Constitutional and Administrative Law > Constitutional Law of Indonesia
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: M Rizky Rizky Afriansyah
Date Deposited: 11 Sep 2020 01:36
Last Modified: 11 Sep 2020 01:36
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/33286

Actions (login required)

View Item View Item