Sukmawijaya, Dadang (2020) Analisis hukum putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor : 10 K/PID.SUS/2017 tertanggal 22 Januari 2018, mengenai Untuk membuka kembali persidangan anak oleh Pengadilan Negeri Bandung dihubungkan dengan Asas Ne bis In Idem. Masters thesis, UIN Sunan Gunung Djati.
|
Text (cover)
1_cover.pdf Download (210kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (99kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftar isi.pdf Download (181kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_bab 1.pdf Download (539kB) | Preview |
|
|
Text (BAB II)
5_bab 2.pdf Download (535kB) | Preview |
|
|
Text (BAB III)
6_bab 3.pdf Download (469kB) | Preview |
|
|
Text (BAB IV)
7_bab 4.pdf Download (350kB) | Preview |
|
|
Text (BAB V)
8_bab 5.pdf Download (98kB) | Preview |
|
|
Text
9_daftar pustaka.pdf Download (103kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 10 K/PID.SUS/2017 Tertanggal 22 Januari 2018 memerintahkan untuk membuka kembali persidangan Anak DPS oleh Pengadilan Negeri Bandung, Anak DPS sebelumnya pernah disidang didakwa/ dituntut dan diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Putusan Hakim Kasasi Mahkamah Agung yang memeriksa Perkara Nomor : 10 K/Pid.Sus/2017 Tertanggal 22 Januari 2018, agar Pengadilan Negeri Bandung untuk membuka kembali persidangan Anak yang sudah dilaksanakan persidangan sebelumnya, akibat hukum dari adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Perkara Nomor : 10 K/Pid.Sus /2017 Tertanggal 22 Januari 2018, mengharuskan dibuka kembali persidangan Anak DPS oleh Pengadilan Negeri Bandung, kekuatan hukum Putusan Kasasi Mahkamah Agung Perkara Nomor : 10 K/Pid.Sus/2017 Tertanggal 22 Januari 2018 di hubungkan dengan Azas ne bis in idem. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif. Sumber data primer, sekunder dan tersier diperoleh dari sejumlah literatur yang relevan dengan obyek diteliti. Sedangkan teknik pengumpulan data diperoleh dari book review, komparasi, dan dokumentasi. Analisa data dilakukan secara deduktif dan induktif. Kerangka teori yang digunakan adalah teori utama (grand theory) : Teori Negara Hukum. Sedangkan Teori menengah (Middle Theory) : Teori Kepastian Hukum. Adapun Teori Operasional (Operational Theory) : Teori Asas ne bis in idem. Penelitian ini menyimpulkan : Pertama. Hakim Kasasi Anak kewenangan yudisial formal peradilan dibatasi dengan norma hukum, kewenangan Hakim Kasasi Anak diatur dalam Pasal 253 ayat 1 KUHAP, seharusnya Hakim Kasasi tidak mesti memerintahkan Anak DPS untuk dibuka kembali dan dipersidangkan kembali di Pengadilan Negeri Bandung, seharusnya Hakim Kasasi MA teliti terjadi cacat formal pada putusan Judex Facti seharusnya memutus perkara Anak DPS secara langsung / menguatkan putusan sebelumnya/ membebaskan Anak DPS. Kedua. Putusan Hakim Kasasi MA pada kasus Anak DPS tidak ada Kepastian Hukum dan bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan. Ketiga. Putusan Hakim Kasasi MA pada kasus Anak DPS tidak ada Kepastian Hukum, tidak bisa dilaksanakan secara eksekutorial atau tidak bisa dijalankan bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan, mengenai Asas ne bis in idem Pasal 76 KUH Pidana, Pasal 18 ayat (5) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 03 Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang Berkaitan dengan Azas ne bis in idem.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Keadilan;kepastian Hukum |
Subjects: | Law > Organization and Management of Law Law > Lawyers Law > Comparative Law Law > Law Reform Law > Legal Systems |
Divisions: | Pascasarjana Program Magister > Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Dadang Sukmawijaya |
Date Deposited: | 28 Sep 2020 03:26 |
Last Modified: | 28 Sep 2020 03:26 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/33879 |
Actions (login required)
View Item |