Kewenangan kepala sekolah dalam pengangkatan guru di sekolah negeri berdasarkan PP nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan PP nomor 74 tahun 2008 tentang guru

Taofik, Hidayat (2020) Kewenangan kepala sekolah dalam pengangkatan guru di sekolah negeri berdasarkan PP nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan PP nomor 74 tahun 2008 tentang guru. Masters thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_COVER.pdf

Download (174kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_ ABSTRAK.pdf

Download (104kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_ DAFTAR ISI.pdf

Download (219kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_ BAB I.pdf

Download (416kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_ BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (444kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (250kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (458kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
8_BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (675kB) | Request a copy
[img] Text (BAB VI)
9_BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (126kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
10_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (287kB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi bahwa pengangkatan Guru Honorer dilakukan oleh Guru PNS yang diberi tugas memimpin atau diberi beban kerja sebagai menagerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Data di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jumlah guru honorer sekolah sebanyak 720.614. Kepala Sekolah di sekolah negeri adalah guru PNS yang diberi tugas oleh pejabat pembina kepegawaian untuk memimpin di sekolah tertentu dengan beraninya melakukan pengangkatan guru honorer meski harus menabrak PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Pasal 8 PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS dan SE Mendagri Nomor 814.1/169/SJ Tahun 2013 tentang Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer. Tujuan dari penelitian ini untuk mengungkap bagaimana kewenangan kepala sekolah dan akibat hukumnya dalam pengangkatan Guru honorer pada sekolah negeri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Kerangka pemikiran dalam penelitian ini mengacu pada konsep negara hukum sebagai grand theory, hukum kepegawaian sebagai middle theory, dan teori kewenangan sebagai apply theory. Negara hukum adalah setiap tindakan penguasa ataupun rakyatnya harus berdasarkan pada hukum. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan Pegawai Negeri diberi istilah Aparatur Sipil Negara, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Sumber wewenang terdiri dari atribusi, distribusi, dan mandat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode deskriptif yuridis normatif. Sumber data primernya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Adapun analisis datanya menggunakan reduksi data, display data dan konklusi data. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa : 1) Kewenangan kepala sekolah dalam pengangkatan Guru honorer pada sekolah negeri mengacu kepada PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru ada tiga yaitu, managerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 sebagai penjabaran atas PP tersebut tidak ditemukan Kepala Sekolah memiliki tugas untuk mengangkat Guru honorer namun lebih kepada tindakan menyelamatkan siswa dalam proses belajar mengajar karena kekurangan guru PNS. 2)Akibat hukum bagi kepala sekolah yang mengangkat Guru honorer pada sekolah negeri adalah tidak memberikan akibat apapun karena Kepala Sekolah memiliki dasar, bahwa Kemendikbud masih mengakui adanya guru honorer sekolah. Hal itu dapat dilihat dari Permendikbud tentang Juknis BOS yang memperbolehkan pembayaran honor untuk guru honorer sekolah.funds.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Kewenangan; kepala sekolah; pengangkatan guru honorer; Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017;
Subjects: Law > Law Reform
Divisions: Pascasarjana Program Magister > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Taofik Hidayat
Date Deposited: 17 Nov 2020 03:09
Last Modified: 17 Nov 2020 03:09
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/35003

Actions (login required)

View Item View Item