Kebebasan berpendapat di Indonesia dalam kebijakan Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan ptas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik

Ripa'i, Aceng Irfan (2020) Kebebasan berpendapat di Indonesia dalam kebijakan Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan ptas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (132kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (355kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (202kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB 1)
4_bab1.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text (BAB 2)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (674kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 3)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (322kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 4)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (672kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 5)
8_bab5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (318kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (526kB) | Request a copy

Abstract

Aceng Irfan Ripa’i : Kebebasan Berpendapat di Indonesia Dalam Kebijakan Pasal 27 Ayat (3) Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang membatasi kebebasan berpendapat di Indonesia yang secara jelas-jelas kebebasan berpendapat di jamin dan di akui dalam konstitusi Negara Republik Indonesia, yaitu di dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Selain itu, hierarki hukum Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 juga bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana yang di atur di dalam Pasal 7 ayat (1) UU No 15 Tahun 2019. Dan yang terakhir yaitu terdapat banyaknya multitafsir terhadap beberapa pasal yang ada di dalam UU No 19 Tahun 2016. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Negara Republik Indonesia dalam mengatur dan menjamin kebebasan berpendapat,untuk mengetahui kebebasan berpendapat di Indonesia dalam kebijakan Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016, dan untuk mengetahui tinjauan siyasah dusturiyah terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun2016. Kebebasan berpendapat merupakan salah satu syarat penting yang memungkinkan berlangsungnya demokrasi dan partisipasi publik dalam setiap pembuatan kebijakan. Warga negara tidak dapat melaksanakan haknya secara efektif apabila mereka tidak memiliki kebebasan untuk mendapatkan informasi dan mengeluarkan pendapatnya serta tidak mampu untuk menyatakan pandangannya secara bebas karena pembatasan. Di dalam pandangan Islam, kebebasan berpendapat sangat diakui keberadaannya. Hak Asasi Manusia atau di dalam Islam dikenal dengan Al – hurriyyah merupakan gharizah (qadar yang diberikan langsung oleh Allah) yang tertanam kuat, dengannya akan berkembang sisi kemanusiaan dalam berpikir,berekspresi, dan aksi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah deskriptif analitik dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data kualitatif yang terdiri dari data Primer dan Sekunder, serta teknik pengumpulan data dengan mengamati langsung dengan teknik Library Research. Hasil penelitian ini menemukan beberapa kesimpulan, yaitu : Pertama, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dalam mengatur dan menjamin kebebasan berpendapat yaitu : UUD NRI Tahun 1945; TAP MPR No XVII/MPR/1998 tentang HAM; UU No 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum; dan UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Kedua, Kebebasan berpendapat di Indonesia yang diatur di dalam Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 diberikan batasan-batasan yang ketat, sehingga dalam mengekspresikan pendapatnya seseorang akan lebih terbatasi dengan adanya UU ITE tersebut. Ketiga, Dalam konsep siyasah dusturiyah, prinsip-prinsip yang diletakkan Islam dalam perumusan undang-undang adalah jaminan atas HAM setiap anggota masyarakat dan persamaan kedudukan semua orang di mata hukum. Islam mengatakan bahwa manusia harus bebas dari segala tekanan luar dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan yang ingin dicapainya, tidak tunduk kepada tekanan eksternal dalam berbagai bentuk seperti menghalangi, menekan melalui aturan tertentu, ikatan politis dan yang lainnya yang dapat memengaruhi seseorang, akan tetapi tahjiz (pembatasan) tetap berlaku dalam menikmati kebebasan sesuai dengan apa yang di syariatkan, karena jika dalam UU ITE tersebut tidak membatasi kebebasan berpendapat maka justru akan menimbulkan kemafsadatan, sedangkan dalam Islam dikatakan bahwa kemafsadatan harus di hindari dalam hal pembuatan kebijakan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kebebasan Berpendapat; UU ITE; Hierarki; Interpretasi; Al-Hurriyyah
Subjects: Law > Philosophy and Theory of Law
Law > Conflict of Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Hukum Ketatanegaraan dan Politik Islam (Siyasah)
Depositing User: Aceng Irfan Ripa'i
Date Deposited: 18 Jan 2021 04:26
Last Modified: 18 Jan 2021 04:26
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/36328

Actions (login required)

View Item View Item