Sanksi tindak pidana persekusi dalam KUHP Pasal 351 perspektif hukum pidana islam

Nordyanty, Cut Yuna (2020) Sanksi tindak pidana persekusi dalam KUHP Pasal 351 perspektif hukum pidana islam. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1-cover.pdf

Download (153kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2-ABSTRAK.pdf

Download (133kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3-DAFTAR ISI.pdf

Download (52kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4-BAB I.pdf

Download (293kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5-BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (305kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6-BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (266kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7-BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (53kB) | Request a copy
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8-DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (171kB) | Preview

Abstract

Persekusi merupakan suatu tindakan yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia terlebih lagi menurut syari’at Islam. Karena hal itu, keadilan tidak akan didapatkan. Seperti orang yang mencuri harus mati karena dihajar massa. Bahkan pelaku tindak pidana persekusi sudah melakukan perbuatan keji yang sungguh dilarang dalam ajaran Islam, Hukuman dalam ajaran Islam memiliki tujuan untuk menjadi pelajaran bagi orang lain agar tidak meniru melakukan tindakan melanggar hukum setelah melihat bentuk dari hukuman yang ditujukan agar yang telah terbukti melakukan pelanggaran menjadi jera dan mau menjadi baik setelah adanya hukuman yang dijalankan. Tujuan penelitian ini adalah : (1) Untuk mengetahui sanksi bagi pelaku tindak pidana persekusi dalam KUHP pasal 351. (2) Untuk mengetahui sanksi bagi pelaku tindak pidana persekusi dalam Hukum Pidana Islam. (3) Untuk mengetahui relevansi antara sanksi tindak pidana persekusi dalam KUHP dan Hukum Pidana Islam. Kerangka pemikiran yang digunakan yaitu berdasarkan teori Yurisprudensi “Penganiayaan” merupakan dengan sengaja mengakibatkan perasaan tidak enak (penderitaan/nestapa) rasa sakit dan menurut pasal 351 ayat 4 penganiayaan disamakan dengan sengaja merusak kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode Kualitatif, yaitu penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data yang bersifat kualitatif atau data yang berwujud pernyataan-pernyataan, bukan dalam bentuk angka. Sumber data yang digunakan yaitu data Primer, Sekunder dan Tersier. Tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah Studi kepustakaan. Hasil penelitian ini adalah : (1) Sanksi tindak Pidana Persekusi dalam KUHP Pasal 351 yaitu, Persekusi (penganiayaan) dapat diancam dengan pidana penjara paling lama Dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah. Jika perbuatan tersebut dapat mengakibatkan luka-luka berat yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun. Jika mengakibatkan mati, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun (2) Hukum Pidana Islam sanksi bagi pelaku Jarimah Persekusi (penganiayaan) adalah qishas dan diyat. Keduanya merupakan hak individu yang kadar jumlahnya telah ditentukan, yakni tidak memiliki Batasan minimal ataupun maksimal. (3) Relevansi tindak pidana persekusi dalam KUHP dan hukum pidana islam banyak sekali perbedaan antara keduanya. Akan tetapi yang dimaksud dengan persekusi dalam hukum pidana islam atau KUHP, sama-sama merujuk kepada penganiayaan, baik penganiayaan sendiri-sendiri atau lebih dari satu orang.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Persekusi; Hukum Pidana Islam;
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Hukum Pidana Islam
Depositing User: Cut Yuna Nordyanty
Date Deposited: 22 Jan 2021 03:03
Last Modified: 22 Jan 2021 03:03
URI: https://etheses.uinsgd.ac.id/id/eprint/36488

Actions (login required)

View Item View Item