Hanifah, Pipit Apiani (2021) Konsep kewarisan di wilayah adat Kampung Pulo Desa Cangkuang Kecamatan Leles Kabupaten Garut dalam tinjauan sosiologi hukum Islam. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (281kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (188kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf Download (106kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_bab1.pdf Download (631kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (752kB) | Request a copy |
||
Text (BABB III)
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (584kB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (174kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (399kB) | Request a copy |
Abstract
Di sejumlah wilayah di Indonesia, tak jarang terjadi persinggungan hukum dalam pelaksanaan waris yang diakibatkan oleh perbedaan kebiasaan serta kepercayaan yang dianut oleh masyarakat. Seperti persinggungan hukum agama dengan adat dalam hal waris yang terjadi di wilayah adat Kampung Pulo. Hal ini yang melatar belakangi penulis, sehingga penulis merumuskan masalah dalam penelitian ini, yakni bagaimana ketentuan umum mengenai hukum waris Islam? Kemudian, seperti apa pelaksanaan kewarisan di wilayah adat Kampung Pulo? Dan bagaimana implikasi serta konsekuensi dari dilaksanakannnya hukum kewarisan adat di wilayah Kampung Pulo tersebut? Tujuan penulisan dari penelitian ini, ialah 1) Untuk menjelaskan bagaimana ketentuan hukum kewarisan Islam mengenai hak bagian laki-laki dan perempuan. 2) Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan kewarisan di lingkungan adat kampung Pulo. 3) Menjelaskan bagaimana bagaimana implikasi serta konsekuensi dari dilaksanakannnya hukum kewarisan adat di wilayah Kampung Pulo. Tinjauan sosiologi mengeai hal kewarisan disini dapat dilihat dari sejauh mana pengamalan masyarakat Kampung Adat Pulo terhadap sistem kewarisan dalam aturan agama yang dianunya, dan pada kenyataannya masyarakatnya menjalankan sistem kewarisan adat yang tidak sama dengan ketentuan hukum faraidh, dan cederung menggunakan pola kewarisan dengan berkompromi antara ahli warisnya. Pelaksanaan dengan cara tersebut dalam sosiologi hukum itu diperbolehkan, dan dalam hukum Islam ini dikenal dengan konsep tasaluh atau islah yang akan melahirkan nilai kemaslahatan serta dapat menghindari mafsadat, sehigga tujuan dari syari’at Islam tercapai. Hal ini pun dikuatkan dalam Kompilasi Hukum Islam, yakni Pasal 183. Untuk penyempurnaan penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode deskriptif analisis pada penelitian penulis yang dilakukan melalui pendekatan sejarah (analisis histories), terjun langsung ke lapangan, kemudian melakukan studi kepustakaan (library research) dan menelusuri buku-buku karya ilmiah lain yang berhubungan degan apa yang dibahas. Hasilnya, dilihat dari apa yang menjadi aturan serta ketentuan umum mengenai hak bagian anak laki-laki dengan perempuan dalam hukum kewarisan Islam yakni perbandingan bagiannya itu 2:1 sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Nisa: 7 serta Kompilasi Hukum Islam Pasal 176 mengenai bagian-bagian anak. Sementara itu, praktek kewarisan yang dijalankan oleh masyarakat adat Kampung Pulo meskipun masyarakatnya memeluk agama Islam, namun kewarisan yang mereka jalankan berdasar pada sistem kewarisan adat yang telah dijalankan dalam kurun waktu yang lama oleh masyarakatnya tanpa ada anggapan ketidak adilan.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hukum Waris Islam ; Kampung Pulo ; Faraidh Ishlah |
Subjects: | Indonesia Islam > Religious Ceremonial Laws and Decisions Customs of Life Cycle and Domestic Life Education and Research of History |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum |
Depositing User: | Pipit Apiani Hanifah |
Date Deposited: | 11 Feb 2021 08:07 |
Last Modified: | 11 Feb 2021 08:07 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/36981 |
Actions (login required)
View Item |