Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Kepailitan dihubungkan dengan undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang

Kholid, Muhamad (2020) Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Kepailitan dihubungkan dengan undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Doktoral thesis, UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (329kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (173kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftar isi.pdf

Download (175kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab I.pdf

Download (842kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab Iv.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
8_bab v.pdf
Restricted to Registered users only

Download (175kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_daftar pustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (455kB) | Request a copy

Abstract

Tujuan hukum adalah untuk memberikan kepastian sebagaimana dikatakan Van Kan dalam teori normatif-dogmatik. Hans Kelsen dalam teori hukum murninya mengemukakan bahwa hukum harus dibebaskan dari anasir-anasir yang berada di luar dirinya. Teori ini selaras dengan pemikiran Ibnu Hazm yang berpendapat bahwa pemaknaan terhadap z}ahir nas} merupakan satu-satunya jalan penetapan hukum. Pengaturan hukum penyelesaian sengketa ekonomi syariah perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang mengunakan peraturan kepailitan dengan pengadilan niaga sebagai lembaga penyelesaian sengketanya dan peraturan ekonomi syariah dengan pengadilan agama sebagai lembaga penyelesaian sengketanya. Keadaan ini menyebabkan terjadinya ketidak pastian yang berimbas pada validitas dan efektifitas putusan-putusan yang telah dikeluarkan lembaga pengadilan penyelesaian sengketanya. Terdapat 7 putusan pengadilan niaga mengenai sengketa ekonomi syariah perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang yang secara dominan disebabkan debitur tidak melaksanakan pembayaran kewajibannya (wanprestasi) sehingga oleh kreditur minta dipailitkan melalui pengadilan. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami, dan menjelaskan secara utuh dan menyeluruh mengenai penerapan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah pada perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Kerangka teori yang digunakan pada penelitian disertasi ini adalah menggunakan teori tujuan hukum sebagai grand theory; teori sistem hukum sebagai middle range theory; dan teori validitas dan efektifitas hukum sebagai applied theory. Penelitian ini termasuk pada jenis penelitian kualitatif dan hukum doktrinal (doctrinal legal research). Metode yang digunakan adalah deskriftif analitis dengan pendekatan yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), selain itu ditambah dengan menggunakan pendekatan konsep (conceptual approach). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi, penelitian kepustakaan (library research) serta wawancara (interview). Penelitian ini menghasilkan bahwa putusan pengadilan niaga yang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak menerapkan prinsip kepastian hukum dikarenakan hanya menggunakan undang-undang kepailitan saja dalam pertimbangan hukumnya dengan mengesampingkan peraturan perundang-undangan terkait penyelesaian sengketa ekonomi syariah sehingga menyebabkan putusan-putusan pengadilan niaga tersebut menjadi tidak valid dan tidak berlaku secara efektif; Pengadilan niaga dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang telah menerapkan prinsip keadilan secara umum karena pada setiap putusannya disertai pertimbangan hukum yaitu undang-undang kepailitan tetapi mengesampingkan terhadap pemberlakuan peraturan-peraturan lain terkait dengan penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang seharusnya menjadi peraturan yang wajib dimasukan dalam pertimbangan hukumnnya; Putusan yang telah dikeluarkan pengadilan niaga dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang belum memberlakukan prinsip kemanfaatan hukum dikarenakan masih menyisakan masalah atau menimbulkan masalah baru pasca putusan dikeluarkan.

Item Type: Thesis (Doktoral)
Uncontrolled Keywords: Hukum; Sengketa; Eonomi Syariah; Undang-undang
Subjects: Islam
Law
Divisions: Pascasarjana Program Doktor > Program Studi Hukum Islam
Depositing User: Haris Maiza Putra
Date Deposited: 12 Mar 2021 03:00
Last Modified: 12 Mar 2021 03:01
URI: https://etheses.uinsgd.ac.id/id/eprint/37683

Actions (login required)

View Item View Item