Sya'ban, Muhammad (2021) Pelaksanaan pinjaman online terhadap perusahaan fintech yang tidak mempunyai izin dari Otoritas Jasa Keuangan dihubungkan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Pasal 7 Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (125kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (210kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf Download (96kB) | Preview |
|
|
Text (BAB 1)
4_bab1.pdf Download (410kB) | Preview |
|
Text (BAB 2)
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (257kB) | Request a copy |
||
Text (BAB 3)
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (351kB) | Request a copy |
||
Text (BAB 4)
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (96kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (313kB) | Request a copy |
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Pasal 7 Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yaitu Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan, hal ini terdapat banyak perusahan fintech yang kenyataannya belum terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan dari pinjaman online terhadap perusahaan fintech yang tidak mempunyai izin dari Otoritas Jasa Keuangan dihubungkan dengan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Untuk mengetahui kendala hukum dari pinjaman online terhadap perusahaan fintech yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan, mengetahui upaya hukum dari akibat hukum pinjaman online terhadap perusahaan fintech yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Penelitian ini berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3), Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 d Ayat (1), Teori akibat hukum dan Teori kepastian hukum, Pasal 7 POJK Nomor 77/POJK.01/2016, Pasal 4 Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, Pasal 1320 KUHPerdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analitis yaitu metode digunakan untuk menggambarkan atau menganalisis suatu hasil penelitian tetapi tidak digunakan untuk membuat kesimpulan yang lebih luas, metode pendekatan yang digunakan yuridis empiris yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan menelaah teori, konsep dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini sampai kepada data yang dianalis. Dalam hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan Pinjaman Online Terhadap Perusahaan Fintech Yang Tidak Mempunyai Izin Dari OJK Dihubungkan Dengan Pasal 7 Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi mendapatkan sanksi peringatan tertulis, denda melakukan penutupan dan memblokir perusahaan fintech, kendalanya dengan kemudahan digital banyak perusahan fintech sudah ditutup dan diblokir mengupload kembali ke google dan kurangnya pemahaman masyarakat melakukan pinjaman online, upaya represif yang dilakukan OJK Tergabung dalam Satuan Tugas Waspada Investigasi terdiri untuk mengawasi, memblokir dan menghapus aplikasi yang ilegal terhadap perusahaan fintech yang belum berizin dan terdaftar di OJK dan upaya preventif memberikan edukasi dan informasi untuk melakukan pinjaman online supaya masyarakat lebih mengetahui perusahaan yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pelaksanaan; Perusahaan Fintech; |
Subjects: | Law Law > Philosophy and Theory of Law Private Law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Muhammad Sya'ban |
Date Deposited: | 16 Mar 2021 07:54 |
Last Modified: | 16 Mar 2021 07:54 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/37819 |
Actions (login required)
View Item |