Mediasi dalam penyelesaian sengketa perkara perdata : Studi kasus pada Pengadilan Agama di Jawa Barat

Firmansyah, Atep Agum Nugraha (2020) Mediasi dalam penyelesaian sengketa perkara perdata : Studi kasus pada Pengadilan Agama di Jawa Barat. Masters thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (83kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (52kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (55kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (344kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (620kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (186kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (485kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
8_bab5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (59kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (191kB) | Request a copy

Abstract

Menurut ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 mengenai mediasi di peradilan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 1, Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Adapun yang paling penting sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 dalam mediasi adalah mengurangi penumpukan perkara yang ada pada lingkungan Pengadilan khususnya pada Pengadilan Agama di Jawa Barat yaitu Pengadilan Agama Bandung, Cianjur dan Ciamis. Penelitian ini bertolak dari pemikiran bahwa banyaknya kasus perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Bandung, Cianjur dan Ciamis akan tetapi hanya beberapa yang berhasil dimediasi. Mengenai data perkara yang dimediasi pada tahun 2019 di 3 (tiga) Pengadilan Agama, yang menjadi jumlah dalam penelitian ini adalah 1359 perkara perdata khususnya sengketa perceraian, dan yang berhasil dimediasi sebanyak 38 perkara atau setara dalam persentase 2.8%, sedangkan 1321 perkara atau setara dalam persentase 97,2% lainnya yang gagal dimediasi. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa perkara perdata di Pengadilan Agama Bandung, Cianjur dan Ciamis dan memahami kendala-kendala yang dihadapi mediator dalam penyelesaian sengketa perkara perdata dalam mediasi di Pengadilan Agama Bandung, Cianjur dan Ciamis serta memahami langkah dan upaya yang dilakukan Pengadilan Agama Bandung, Cianjur dan Ciamis dalam meningkatkan keberhasilan mediasi dalam penyelesaian sengketa perkara perdata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Sumber data yang diperoleh terbagi menjadi dua yaitu sumber data primer diperoleh melalui penelitian lapangan terhadap aparatur pejabat pengadilan, mediator (hakim), dan para pihak. Sedangkan sumber data sekunder diperoleh melalui studi pustaka dilakukan dengan cara mengolah dan mengelompokkan data sesuai dengan bahan kajian yang dibutuhkan serta data dianalisis sesuai dengan data yang berkaitan pada permasalahan yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan mediasi yang dilakukan di Pengadilan Agama Bandung, Cianjur dan Ciamis pada penerapannya telah sesuai dengan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa. Akan tetapi dalam implementasinya masih terdapat kendala dan belum menunjukkan hasil yang efektif dan signifikan. Kendala-kendala yang dihadapi mediator (hakim) Pengadilan Agama Bandung, Cianjur dan Ciamis dalam mediasi diantaranya: masih rendahnya tingkat pemahaman para pihak terhadap manfaat melaksanakan mediasi; tidak adanya iktikad baik dari para pihak yang bersengketa; salah satu pihak bahkan kedua belah pihak yang bersengketa memang sudah konsisten atas keputusannya datang ke Pengadilan Agama untuk berpisah karena adanya sikap egois dari salah satu pihak bahkan keduanya, sehingga mediator (hakim) mendapati kesulitan dalam mendamaikan; kendala lainnya masih kurangnya hakim (mediator) yang bersertifikat mediator. Langkah dan upaya yang telah dilakukan Pengadilan Agama Bandung, Cianjur dan Ciamis dalam meningkatkan keberhasilan mediasi diantaranya: memberikan pemahaman kepada para pihak mengenai kelebihan dari manfaat melaksanakan mediasi; meningkatkan kualitas keahlian mediator seperti pelatihan mediator; meningkatkan fasilitas dan sarana yang belum memadai.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Mediasi; Penyelesaian Sengketa; Perkara Perdata;
Subjects: Law
Divisions: Pascasarjana Program Magister > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Atep Agum Nugraha
Date Deposited: 26 Mar 2021 01:53
Last Modified: 26 Mar 2021 01:53
URI: https://etheses.uinsgd.ac.id/id/eprint/38223

Actions (login required)

View Item View Item