Masryfah, Fitri (2021) Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik jual beli borongan buah manggis di Desa Cimindi Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_COVER.pdf Download (21kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_ABSTRAK.pdf Download (81kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_DAFTAR ISI.pdf Download (51kB) | Preview |
|
Text (BAB I)
4_BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (430kB) | Request a copy |
||
Text (BAB II)
5_BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (386kB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
6_BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (360kB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
7_BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (128kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Registered users only Download (172kB) | Request a copy |
Abstract
Praktik jual beli borongan buah manggis merupakan jual beli yang telah menjadi adat kebiasaan masyarakat di Desa Cimindi Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran. Praktik jual beli ini terjadi karena kebanyakan dari masyarakat di Desa Cimindi tidak bisa mamanen buah manggisnya dengan sendiri. Jual beli ini dilakukan oleh petani dan pemborong yang penentuan harganya ditaksir oleh pemborong sehingga kualitas dan kuantitasnya tidak jelas. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan praktik jual beli borongan buah manggis yang terjadi di Desa Cimindi Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran dan tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik jual beli borongan buah manggis di Desa Cimindi Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran. Jual beli merupakan pertukaran barang atau harta yang didasari dengan sukarela antar oleh antar pihak. Sedangkan jual beli jizaf adalah jual beli yang tidak diketahui takarannya, timbangannya, dan bilangannya tetapi dapat diketahui dengan cara dikira-kira. Jual beli dapat dikatakan sah apabila memenuhi rukun dan syarat. Rukun jual beli menurut Jumhur ulama ialah penjual dan pembeli, sighat (ijab qabul) dan objek akad (ma’qud alaih). Metode yang digunakan dalam penelitian ini metode deskriptif yaitu memaparkan praktik jual beli borongan buah manggis yang terjadi di Desa Cimindi Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran. Sumber data sekundernya diperoleh dari buku-buku, jurnal dan peneliti terdahulu. Adapun teknik pengumpulan datanya dengan wawancara dan dokumentasi yang kemudian dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan dari penelitian, dapat disimpulkan: 1) praktik jual beli borongan di masyarakat Desa Cimindi Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran dilakukan oleh petani dan pemborong yang pelaksananya yaitu dengan cara petani menawarkan buah manggisnya kepada pemborong setelah itu pemborong melihat buah manggis dan menaksirnya jika sudah ada kesepakatan harga maka dilakukan ijab qabul. 2) Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik jual beli borongan buah manggis adalah boleh. Jika dilihat dari sisi gharar, gharar yang terdapat dalam praktik jual beli ini adalah gharar yasir keberadaan gharar ini tidak membatalkan akad. Dan jika dari jual beli juzaf sudah memenuhi syarat yaitu pemborong sudah ahli dalam menaksir, barangnya ada, penjual dan pembeli tidak mengetahui kuantitas barang.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Jual Beli; Ghrar; Juzaf |
Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Aspek Fikih Lainnya |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Muamalah |
Depositing User: | fitri masryfah |
Date Deposited: | 21 Apr 2021 06:20 |
Last Modified: | 21 Apr 2021 06:20 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/38832 |
Actions (login required)
View Item |