Nurlaela, Ela (2020) Kewenangan DPD dalam penyusunan program nasional dalam undang-undang nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan ditinjau dari Siyasah Dusturiyah. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (278kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (177kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf Download (310kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_bab1.pdf Download (340kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only until 20 April 2021. Download (388kB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only until 20 April 2021. Download (134kB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only until 20 April 2021. Download (263kB) | Request a copy |
||
Text (BAB V)
8_bab5.pdf Restricted to Registered users only until 20 April 2021. Download (23kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only until 20 April 2021. Download (226kB) | Request a copy |
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh terbitnya Undang-Undang No 15 tahun 2019 yang merubah Undang-Undang No. 12 tahun 2011 Tantang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyebutkan bahwa DPD memiliki kewenangan menyusun Prolegnas bersama DPR. Perubahan kewenangan tersebut perlu ditinjau berdasarkan teori Siyasah Dusturiyah, yang memiliki sejumlah teori yang berkaitan dengan hubungan kelembagaan negara. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui dan memahami tugas pokok dan kewenangan DPD menurut Undang-Undang, juga memperoleh penjelasan dan mengetahui kewenangan DPD sebelum dan setelah terbit Undang-Undang No 15 Tahun 2019 guna memperoleh penjelasan serta mengkaji tinjauan Siyasah Dusturiyah terhadap kewenangan DPD dalam menyusun Prolegnas. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sejatinya merupakan majelis tinggi yang memiliki kewenangan sama dengan DPR. Akan tetapi, dalam kenyataannya DPD hanya dapat dikatakan sebagai badan pelengkapr DPR saja. Posisinya dalam proses penyusunan Prolegnas terkesan masih tersubordinasi. legitimasi demokratisnya sangat kuat karena anggotanya dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilu . DPD memiliki kedudukan yang sejajar dengan lembaga negara lainnya, karena sejak mengalami amandemen UUD 1945, Indonesia memiliki lembaga negara yang kedudukannya sejajar, tidak ada lembaga yang kedudukannya lebih tinggi dari lembaga lain. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah deskriptif analitik dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data kualitatif yang terdiri dari data Primer dan Sekunder, serta teknik pengumpulan data dengan mengamati langsung dengan teknik (Library Research). Hasil penelitian ini dapat menemukan beberapa kesimpulan bahwa Pertama, Sebelum terbit Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, DPD tidak memiliki kewenangan dalam penyusunan prolegnas. Padahal dalam UUD 1945 DPD diberikan kewenangan untuk mengajukan rancangan perundang-undang pada subjek tertentu dan secara otomatis memiliki kewenangan untuk menyusun prolegnas di bidang yang diaturnya, yaitu otonomi daerah, pemekaran wilayah, penggabungan wilayah, pengelolaan sumber daya. Kedua, Sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat (1) UU No. 15 Tahun 2019 DPD memiliki kewenangan dalam menyusun Proglenas bersama dengan DPR, sehingga DPD tidak tersubordinasi kewenangannya dari lembaga negara lainnya yang setara, dalam hal ini, kedudukan kelembagaan antara DPD dan DPR berada dalam kesetaraan, baik proses politiknya maupun sistem perwakilannnya. Dalam proses politik, DPD dipilih oleh rakyat secara langsung dan dalam proses legislasinya DPD menjalankan mandat perwakilan rakyat. Terdapat tiga analisis Siyasah Dusturiyah terhadap Kewenangan DPD dalam Penyusunan Program Legislasi Nasional: Pertama, analisis pada peraturan yang mengaturnya. Berdasarkan teori perubahan hukum (taghyir al-ahkam) perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 didasarkan pada unsur kehendak politik (al-niyat). Kedua, analisis pada fungsi dan kewenangan. Berdasarkan teori ahlu halli wal aqdi, seharusnya DPD merupakan lembaga perwakilan yang setara dengan lembaga lainnya yang memiliki fungsi politik, dalam hal ini untuk melakukan check and balances. Ketiga, analisis pada kedudukan. Berdasarkan teori kesetaraan lembaga (al-ijtihad laa yanqudhu bi mitslihi) DPD bukan lembaga subordinasi dari lembaga legislatif lainnya, melainkan lembaga mandiri yang memiliki legislature inisiatif.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | (DPD); (Prolegnas); (Taghyir); (al-ahkam); (Ahlu); (halli); (wal aqdi); (Siyasah); (Dusturiyah); |
Subjects: | The Legislative Process > Rules and Procedures of Legislative Bodies The Legislative Process > Specific Topics of Legislative Bodies Constitutional and Administrative Law > Constitutional Law of Indonesia |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Siyasah |
Depositing User: | Ela Nurlaela |
Date Deposited: | 20 Apr 2021 06:21 |
Last Modified: | 03 Feb 2022 06:22 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/38859 |
Actions (login required)
View Item |