Hukum mengganti tanah dengan sabun sebagai media menyucikan najis Mughalladhah : Menurut pendapat Imam Nawawi dan Ibnu Taimiyah

Bunyamin, Alby Labib Halbana (2021) Hukum mengganti tanah dengan sabun sebagai media menyucikan najis Mughalladhah : Menurut pendapat Imam Nawawi dan Ibnu Taimiyah. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (78kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (214kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (105kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (492kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (633kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (479kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (218kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (284kB) | Request a copy

Abstract

Sudah menjadi pemahaman umum bahwa najis mughalladhah merupakan najis dengan tata cara menyucikan yang cukup rumit, mesti menggunakan perangkat air dan tanah. Tentu cara tersebut terbilang sulit untuk kondisi sekarang. Sebab, saat ini memungkin untuk mempermudahnya. Yakni mengganti tanah dengan benda lain yang mudah didapati, serta mempunyai kegunaan yang sama. Salah satunya adalah sabun. Dan keduanya mempunyai kesamaan, yaitu sama-sama berpotensi menghilangkan najis. Maka menurut hemat penulis analisis persoalan menggantikan tanah dengan sabun ini diperlukan untuk menyesuaikan diri kepada kondisi zaman. Adapun penulis menggunakan pendapat Madzhab Syafi’I yang direpresentasikan oleh Imam Nawawi dan pendapat Madzhab Hambali yang direpresentasikan oleh Ibnu Taimiyah, sebab diantara keduanya mempunyai perbedaan yang cukup signifikan dalam persoalan ini. Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui pendapat Imam Nawawi dan Ibnu Taimiyah mengenai penggunaan tanah sebagai alat menyucikan najis mughalladhah. 2) Untuk mengetaui proses istidlal hukum dan istinbat hukum kedua Ulama tersebut. 3) Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan dari pendapat Imam Nawawi dan Ibnu Taimiyah. Najis adalah benda kotor yang dapat menghalangi sahnya shalat. Ditinjau dari aspek ketentuan menyucikannya, terbagi tiga, yaitu najis mukhoffafah, najis mutawasithah dan najis mughalladhah. Cara menyucikan najis mukhoffafah cukup dengan menghilangkan dzatnya dengan percikan air. Dan cara menyucikan najis mutawasithah yaitu dengan menghilangkan dzat dan sifat najis terlebih dahulu, kemudian dibilas dengan air mengalir. Sedangkan cara menghilangkan najis mughalladhah yaitu menghilangkan dzat dan sifat najis menggunakan 7 kali bilasan serta melumurinya dengan tanah di salah satu bilasannya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yaitu penelitian yang digunakan dengan cara menelaah atau mengkaji sumber kepustakaan (Library Research). Adapun metode penelitian ini adalah komparatif-deskriptif yaitu mendekripsikan pemikiran maupun pendapat Imam Nawawi, kemudian dibandingkan dengan pendapat dari Ibnu Taimiyah. Teknik analisis yang dipakai yaitu pendekatan pengambilan hukum (istinbat hukum) serta menelaah sumber dalil (istidlal hukum). Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan, dengan mengumpulkan beberapa literatur kemudian dijadikan data primer dan data sekunder. Data yang dijadikan sumber priemer adalah pendapat dari Imam Nawawi dalam kitabnya Raudlatu At-Thalibin dan pendapat dari Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Syarh ‘Umdah, sedangan data sekunder diambil dari beberapa kitb fiqih muqoronah, kitab ushul fiqh, kamus bahasa Arab dan kitab fiqih lainnya. Hasil penelitian penulis terhadap kesimpulan diantara pendapat keduanya sebagai berikut: 1) Cara menyucikan najis mugholadlah menurut Madzhab Syafi’I mesti dibasuh dengan enam kali bilasan air dan satu kali balutan tanah. Sedangkan menurut Madzhab Hambali dianjurkan tujuh kali bilasan air dan satu kali balutan tanah. 2) Menurut Madzhab Syafi’I tidak boleh mengganti tanah dengan sabun, selagi masih memungkinkan menggunakan tanah Berbeda dengan pendapat tersebut, Madzhab Hambali memperbolehkan mengganti dengan sabun dalam kondisi apapun. Baik ketika memungkinkan menggunakan tanah ataupun tidak memungkinkan.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: najis mughalladhah; tanah; sabun
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum
Depositing User: Alby Labib Halbana Bunyamin
Date Deposited: 30 Apr 2021 03:31
Last Modified: 30 Apr 2021 03:31
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/38962

Actions (login required)

View Item View Item