Perlindungan hukum terhadap pengemudi Grab yang mengalami kerugian atas pesanan fiktif layanan Grabfood dihubungkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat

Zenobia, Quynna (2021) Perlindungan hukum terhadap pengemudi Grab yang mengalami kerugian atas pesanan fiktif layanan Grabfood dihubungkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (420kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak(1).pdf

Download (99kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi(1).pdf

Download (54kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab 1.docx.pdf

Download (358kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab 2(1).pdf
Restricted to Registered users only

Download (357kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab 3(1).pdf
Restricted to Registered users only

Download (840kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab 4(1).pdf
Restricted to Registered users only

Download (120kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka(1).pdf
Restricted to Registered users only

Download (87kB) | Request a copy

Abstract

Pengemudi Grab yang mengalami pesanan fiktif berupa GrabFood, terjadi ketika para pengemudi tersebut menerima pesanan yang dipesan oleh konsumen melalui aplikasi Grab, yang kemudian ketika pesanan akan di berikan kepada konsumen sesuai alamat yang tertera dalam aplikasi Grab konsumen tidak dapat dihubungi baik melalui aplikasi chat Grab, telepon maupun Whatsapp sehingga pengemudi kesulitan menghubungi konsumen ini yang telah terjadi pesanan fiktif. Perlindungan terhadap pengemudi Grab menjadi bagian terpenting dengan hadirnya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang dimaksudkan untuk perlindungan untuk pengemudi Grab. Sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat pada Pasal 16 angka 3 Perlindungan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) huruf a bahwa: “Diberikan terhadap pengemudi sepeda motor untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi berupa layanan pengaduan dan penyelesaian masalah pengemudi”. Berdasarkan rumusan masalah, penelitian ini bertujuan untuk: 1) Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pesanan fiktif terhadap pengemudi Grab pada layanan Grabfood, 2) Untuk mengetahui kendala yang dihadapi mitra Grab dan pengemudi Grab hingga terjadinya kerugian atas pesanan fiktif yang dialami pengemudi Grab, 3) Untuk mengetahui bagaimana perlindungan terhadap pengemudi Grab pada layanan GrabFood atas pesanan fiktif sudah sesuai Pasal 16 Angka 3 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Dari hasil penelitian ini, diperoleh kesimpulan bahwa perlindungan hukum untuk pengemudi Grab dengan grabfood sebagai salah satu layanan yang ditawarkan oleh Mitra Grab dan perlindungan dari Mitra Grab untuk order fiktif menyediakan fitur Ganti Rugi Uang namun dengan adanya beberapa kendala baik dari Mitra Grab maupun pengemudi Grab itu sendiri hal ini belum dapat melindungan pengemudi Grab.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan pengemudi Grab; Pesanan Fiktif; Mitra Grab
Subjects: Law
Law > Philosophy and Theory of Law
Law > Conflict of Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Quynna Zenobia
Date Deposited: 29 Apr 2021 04:25
Last Modified: 29 Apr 2021 04:25
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/38984

Actions (login required)

View Item View Item