Rekonstruksi tindak pidana penyalahgunaan ganja sebagai fungsi medis

Anggraeniko, Litya Surisdani (2021) Rekonstruksi tindak pidana penyalahgunaan ganja sebagai fungsi medis. Masters thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (118kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (337kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (231kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (514kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (609kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (888kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
8_bab5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (221kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (472kB) | Request a copy

Abstract

INDONESIA : Litya Surisdani Anggraeniko, Rekonstruksi Tindak Pidana Penyalahgunaan Ganja sebagai fungsi Medis.Secara hukum, ganja dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyatakan penggunaan narkotika golongan pertama dalam pelayanan kesehatan dilarang. Namun, dalam pelayanan kesehatan terdapat pengecualin sebagaimana diatur pada Pasal 4 huruf a UU Narkotika yang menyatakan bahwa adanya jaminan ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan, juga merupakan pengejawantahan dari konstitusi Pasal 28H ayat (1). Faktanya terdapat beberapa kasus penggunaan ganja untuk kepentingan medis berakhir dikriminalisasi misalnya adaah kasus Fidelis A.S dan juga R. Rossy S.Tujuan penelitian ini adalah untuk pengembangan pendekatan hukum dalam kasus penyalahguna narkotika untuk kepentingan medis. Efektivitas pendekatan dan penggunaan hukum pidana maupun pendekatan kesehatan sebagai langkah pendekatan kemanusiaan. Penelitian ini menggunakan kerangka pemikiiran diantaranya adalah Teori HAM sebagai grand theory yang membahas turunan hak atas kesehatan, middle theory yang digunakan adalah teori sistem peradilan pidana di Indonesia didalamnya membahas terkait dengan pelaksanaan hukuman pidana serta apply theory menggunakan teori pemidanaan yang membahas efektivitas pemidanaan bagi penyalahguna ganja untuk kepentingan medis. Metode penelitian ini mengadopsi metode yuridis terstandar yaitu dengan deskriptif analitis penelitian hukum. Dianalisis melalui yuridis-normatif terkait dengan peraturan perundang-undangan terkiat dengan narkotika yang berlaku dengan pendekatan Case Approach beberapa kasus penyalahguna narkotika untuk kepentingan kesehatan. Hasil penelitian menunjukan beberapa hal berikut: Adanya kriminalisasi dengan menerapkan Pasal 10 KUHP pada kasus penyalahguna narkotika ternyata tidak mampu menjawab tantangan peningkatan penyalahgunaan. Penyalahguna menggunakan ganja untuk kesembuhan penyakit yang diderita atau untuk kepentingan kesehatan atau medis, pada pokoknya wajib menerima rehabilitasi sebagai hukuman sebagaimana Pasal 103 UU Narkotika. Oleh karena itu jelaslah bahwa tujuan UU 35/2009 adalah mendorong perubahan cara pandang, mulanya berorientasi pada pidana, bergeser berorientasi ―kemanusiaan‖ atau dalam bentuk rehabilitasi yang dapat menguntungkan segala sektor atau selama ini disebut sebagai dekriminalisasi. Pecandu digolongkan sebagai self-viktiminasi karenanya harus ditolong agar dapat diterima kembali oleh dirinya sendiri dan juga masyarakat. Kewajiban rehabilitasi diperuntukan bagi penyalahguna yang menggunakan untuk kepentingan pribadi dan bukan menjadi bagian dari pengedar maupun sindikat narkotika. Pada Pasal 8 ayat (1) adanya larangan penggunaan ganja untuk kesehatan dihapuskan, sehingga pemaknaan dapat melalui ayat (2) dalam jumlah terbatas (ganja dan kesehatan). Atau merivisi lampiran UU Narkotika, ganja sebagai golongan I Narkotika menjadi golongan II dan III yang dapat digunakan untuk kesehatan ENGLISH : Legally, By law, marijuana in Article 8 paragraph (1) of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics states that the use of first class narcotics in health services is prohibited. However, in health services there are exceptions as regulated in Article 4 letter a of the Narcotics Law which states that the guarantee of the availability of narcotics for the benefit of health services is also an embodiment of the constitution of Article 28H paragraph (1). In fact, there are several cases of using marijuana for medical purposes that end up being criminalized, for example there are cases of Fidelis A.S and also R. Rossy S. The aim of this research is to develop a legal approach in cases of narcotics abusers for medical purposes. The effectiveness of the approach and use of criminal law and the health approach as a humanitarian approach.This study uses a framework of thought including the theory of human rights as a grand theory which discusses the derivation of the right to health, the middle theory used is the theory of the criminal justice system in Indonesia in which it discusses the implementation of criminal penalties and applies theory using the theory of punishment which discusses the effectiveness of punishment for marijuana abusers. for medical purposes. This research method adopts a standardized juridical method, namely descriptive analytical legal research. Analyzed through juridical-normative related to the laws and regulations related to narcotics in force withApproach Case Approach several cases of narcotics abusers for health purposes. The results of the study show the following: The existence of criminalization by applying Article 10 of the Criminal Code in cases of narcotics abusers is not able to answer the challenge of increasing abuse. Abusers using marijuana to cure their illness or for health or medical purposes, are basically obliged to receive rehabilitation as a punishment as per Article 103 of the Narcotics Law. Therefore, it is clear that the aim of Law 35/2009 is to encourage a change in perspective, initially oriented towards crime, shifting to a ―humanitarian‖ orientation or in the form of rehabilitation that can benefit all sectors or so far referred to as decriminalization. Addicts are classified as self�victimization, so they must be helped so that they can be accepted again by themselves and society. Rehabilitation obligations are intended for abusers who use them for personal gain and are not part of narcotics dealers or syndicates. In Article 8 paragraph (1) the prohibition on the use of marijuana for health is abolished, so that the meaning can be through paragraph (2) in limited quantities (marijuana and health). Or revising the attachment to the Narcotics Law, marijuana as class I Narcotics becomes class II and III which can be used for health.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Ganja Medis; Penyaahgunaan Ganja; Dekriminalisasi; Medical Cannabis; Cannabis Use; Decriminalization;
Subjects: Civil Rights > Civil Rights
Law > Law Reform
Criminal Law
Divisions: Pascasarjana Program Magister > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Litya Surisdani Anggraeniko
Date Deposited: 21 May 2021 04:17
Last Modified: 21 May 2021 04:17
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/39369

Actions (login required)

View Item View Item