Sopiah, Pipi (2021) Investasi emas online di aplikasi Shopee dalam tinjauan fatwa Dewan Syariah Nasional nomor 77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (208kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (198kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf Download (315kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_bab1.pdf Download (746kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (837kB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (971kB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (199kB) | Request a copy |
||
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf Download (420kB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh PT. Pegadaian (Persero) yang menggandeng Shopee meluncurkan Tabungan Emas yang hadir di aplikasi belanja Shopee. Tabungan Emas Pegadaian merupakan layanan beli dan titip emas yang memudahkan investasi emas secara aman, mudah, murah, dan terpercaya. Hanya dengan investasi mulai dari Rp500, nasabah bisa membeli emas mulai dari Rp5.000,wajib memiliki saldo yang tidak bisa ditarik (mengendap) minimal 0,05 gram, dan mendapat buku setelah nasabah ke cabang Pegadaian yang didaftarkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: Untuk mengetahui implementasi investasi emas online di aplikasi Shopee, dan untuk mengetahui tinjauan Fatwa terhadap praktik investasi emas online di aplikasi Shopee. Kerangka pemikiran dalam penelitian ini didasarkan pada akad dan syarat rukun jual beli, dan akad-akad muamalah lainnya, serta dihubungkan dengan fatwa tentang jual beli emas secara non tunai untuk menentukan sah atau tidaknya investasi emas tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskritif yang bertujuan untuk menjelaskan atau menggambarkan investasi emas online di aplikasi Shopee. Sedangkan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah memahami data, menyeleksi dan mengklasifikasi data, menyajikan data, menginterpretasi atau penafsiran data, dan menarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan sebagai berikut: 1) Implementasi investasi emas online di aplikasi Shopee apabila pengguna sudah mulai menabung emas, diharuskan untuk verifikasi KTP, verifikasi offline di kantor Pegadaian paling lambat 6 bulan setelah menabung emas secara online, biaya administrasi tahunan tabungan emas adalah Rp30.000, dan juga terdapat banyak voucher serta koin yang dihasilkan dari Shopee Tanam. pengguna tidak bisa menjual semua saldo emasnya, karena setiap tabungan emas harus memiliki saldo minimal 0,05 gram. Shopee tidak menyediakan fasilitas pencetakan emas. Akad Muamalah yang digunakan adalah Akad murabahah pada membeli emas, akad Wadiah pada saldo emas yang dititipkan. Akad salam apabila pembeli ingin mendapatkan emas dalam bentuk fisik. Akad muamalah dalam investasi emas online di aplikasi Shopee tersebut batil atau batal karena tidak terpenuhi salah satu akad yaitu tidak adanya penyerahan obyek akad/barang. 2) Tinjauan Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 terhadap praktik investasi emas online di aplikasi Shopee hukumnya boleh (Mubah). Hal ini berdasarkan dengan pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, dan ulama Kontemporer karenanya Emas dan perak merupakan barang yang dijual dan dibeli seperti halnya barang biasa, dan bukan lagi sebagai tsaman (harga alat pembayaran, utang).
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Fatwa; Investasi Emas; Jual Beli Online; Shopee |
Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Muamalat, Muamalah/Hukum Perdata Islam Financial Economics, Finance > Investment |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Muamalah |
Depositing User: | Pipi Sopiah |
Date Deposited: | 21 Jun 2021 01:59 |
Last Modified: | 21 Jun 2021 01:59 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/40040 |
Actions (login required)
View Item |