Anwar, Yusuf (2019) Tinjaun Hukum Pidana Islam terhadap pelaku pembuatan minuman keras oplosan. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (47kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (300kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf Download (130kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_bab1.pdf Download (634kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (861kB) |
||
Text (BAB III)
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (514kB) |
||
Text (BAB IV)
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (314kB) |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (324kB) |
Abstract
Minuman keras oplosan adalah minuman keras yang terdiri dari berbagai campuran, diantaranya dicampur/dioplos dengan metanol ataupun dengan obat herbal seperti obat kuat atau suplemen kesehatan. Minuman keras oplosan merupakan minuman beralkohol mengandung bahan beracun, berbahaya atau yang dapat membahayakan kesehatan dan jiwa manusia. Minuman keras oplosan merupakan minuman beralkohol illegal yang muncul karena minuman beralkohol legal sulit diakses oleh masyarakat tertentu karena beberapa faktor. Dikarenakan belum adanya aturan yang mengatur tentang minuman keras oplosan, maka sanksi pembutan minuman oplosan diatur dalam Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah : Mengetahui aturan dalam hukum Positif tentang pelaku pembuat minuman keras oplosan, untuk mengetahui tinjauan hukum pidana Islam terhadap sanksi bagi pelaku pembuat minuman keras oplosan dan untuk mengetahui relevansi hukum positif dengan hukum pidan Islam tentang sanksi bagi pelaku pembuat minuman keras oplosan. Penelitian ini bertolak pada bagaimana padangan hukum pidana Islam mengenai sanksi bagi pelaku pembuatan minuman keras oplosan yang dapat dikatagorikan dalam jarimah Ta’zir. Namun, dalam penentuan hukuman terhadap pelaku pembutan dapat melihat terlebih dahulu akibat dari minuman keras oplosan tersebut terhadap peminum. Contohnya ketika peminum hanya mabuk maka dapat dikenakan hukuman jilid, beda halnya ketika peminum meninggal dunia maka dapat dikenakan hukuman sama seperti pembunuhan seperti disengaja. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Book Survey (penelitian kepustakaan), yaitu suatu metode untuk meneliti dokumen, menganalisis aturan-aturan dan keputusan-keputusan. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif. Adapun sumber data dalam penelitian ini terdiri dari : Data primer dan Data sekunder. Sanksi bagi pelaku pembuatan miuman keras oplosan dalam hukum positif adalah pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Dalam hukum pidana Islam sanksi bagi pelaku pembuatan minuman keras oplosan tidak disebutkan dalam nash al-Qur’an maupun Hadits Nabi SAW, jadi sanksi yang dikenakan adalah jarimah Ta’zir. Hukuman yang dijatuhkan dapat melihat dari akibat yang ditimbulkan minuman keras oplosan tersebut bagi peminumnya. Adapun sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelaku adalah hukuman Jilid, Diyat (denda) dan Kafarat.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hukum Podana Islam; Minuman Keras; Oplosan |
Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Pidana Islam, Jinayat Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Perbandingan Hukum Pidana Islam dengan Hukum Lain |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Yusuf Yusuf Syaeful Anwar Yusuf |
Date Deposited: | 13 Jul 2023 02:51 |
Last Modified: | 13 Jul 2023 02:51 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/40521 |
Actions (login required)
View Item |