Tinjaun Hukum Pidana Islam terhadap pelaku pembuatan minuman keras oplosan

Anwar, Yusuf (2019) Tinjaun Hukum Pidana Islam terhadap pelaku pembuatan minuman keras oplosan. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (47kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (300kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (130kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (634kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (861kB)
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (514kB)
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (314kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (324kB)

Abstract

Minuman keras oplosan adalah minuman keras yang terdiri dari berbagai campuran, diantaranya dicampur/dioplos dengan metanol ataupun dengan obat herbal seperti obat kuat atau suplemen kesehatan. Minuman keras oplosan merupakan minuman beralkohol mengandung bahan beracun, berbahaya atau yang dapat membahayakan kesehatan dan jiwa manusia. Minuman keras oplosan merupakan minuman beralkohol illegal yang muncul karena minuman beralkohol legal sulit diakses oleh masyarakat tertentu karena beberapa faktor. Dikarenakan belum adanya aturan yang mengatur tentang minuman keras oplosan, maka sanksi pembutan minuman oplosan diatur dalam Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah : Mengetahui aturan dalam hukum Positif tentang pelaku pembuat minuman keras oplosan, untuk mengetahui tinjauan hukum pidana Islam terhadap sanksi bagi pelaku pembuat minuman keras oplosan dan untuk mengetahui relevansi hukum positif dengan hukum pidan Islam tentang sanksi bagi pelaku pembuat minuman keras oplosan. Penelitian ini bertolak pada bagaimana padangan hukum pidana Islam mengenai sanksi bagi pelaku pembuatan minuman keras oplosan yang dapat dikatagorikan dalam jarimah Ta’zir. Namun, dalam penentuan hukuman terhadap pelaku pembutan dapat melihat terlebih dahulu akibat dari minuman keras oplosan tersebut terhadap peminum. Contohnya ketika peminum hanya mabuk maka dapat dikenakan hukuman jilid, beda halnya ketika peminum meninggal dunia maka dapat dikenakan hukuman sama seperti pembunuhan seperti disengaja. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Book Survey (penelitian kepustakaan), yaitu suatu metode untuk meneliti dokumen, menganalisis aturan-aturan dan keputusan-keputusan. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif. Adapun sumber data dalam penelitian ini terdiri dari : Data primer dan Data sekunder. Sanksi bagi pelaku pembuatan miuman keras oplosan dalam hukum positif adalah pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Dalam hukum pidana Islam sanksi bagi pelaku pembuatan minuman keras oplosan tidak disebutkan dalam nash al-Qur’an maupun Hadits Nabi SAW, jadi sanksi yang dikenakan adalah jarimah Ta’zir. Hukuman yang dijatuhkan dapat melihat dari akibat yang ditimbulkan minuman keras oplosan tersebut bagi peminumnya. Adapun sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelaku adalah hukuman Jilid, Diyat (denda) dan Kafarat.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Hukum Podana Islam; Minuman Keras; Oplosan
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Pidana Islam, Jinayat
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Perbandingan Hukum Pidana Islam dengan Hukum Lain
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Hukum Pidana Islam
Depositing User: Yusuf Yusuf Syaeful Anwar Yusuf
Date Deposited: 13 Jul 2023 02:51
Last Modified: 13 Jul 2023 02:51
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/40521

Actions (login required)

View Item View Item