Dwi Ulfa, Chanigya (2021) Hukum transplantasi organ tubuh hewan haram menurut pandangan Batsul Masail (NU) dan Persatuan Islam (Persis). Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (227kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (173kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf Download (189kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_Bab I.pdf Download (487kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (233kB) | Request a copy |
||
Text (BAB II)
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (691kB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (236kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (232kB) | Request a copy |
Abstract
Kalangan ulama sepakat bahwa memakan atau mengobati penyakit menggunakan hewan haram tidak dianjurkan. Bahtsul Masail mengatakan bahwa transplantasi organ tubuh hewan haram tidak diperbolehkan. Sedangkan dewan hisbah persis mengatakan memakai hewan haram guna mengobati dibolehkan jika tidak ada lagi solusi untuk menyembuhkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Dalil yang digunakan Bahtsul Masail (NU) dan Dewan Hisbah (PERSIS) tentang hukum transplantasi organ tubuh hewan haram; 2) Metode istinbath yang digunakan Bahtsul Masail dan Dewan Hisbah tentang hukum transplantasi organ tubuh hewan haram; 3) Persamaan dan Perbedaan pendapat Bahtsul Masail dan Dewan Hisbah tentang hukum transplantasi organ tubuh hewan haram. Penelitian ini berangkat dari pemikiran bahwa perbedaan pendapat dikalangan ulama (Ikhtilaf) tentang suatu masalah dimungkinkan karena perbedaan penggunaan dalil baik dalam Al-Quran dan Sunnah, perbedaan dalam memahami dalil Al-Quran dan sunnah, juga perbedaan penggunaan metode istinbath hukum, perbedaan dalam menanggapi kaidah ushul, dan perbedaan pendapat tersebut karena bedanya domisili atau rikhlah ilmiah ulama. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Liberary Reseach) yakni menggunakan sumber data primer dan sekunder, metode yang di gunakan adalah deskriptif-analitis, yaitu digunkan untuk menggambarkan dan memaparkan tentang transplantasi organ tubuh hewan haram. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Dalil yang digunakan Bahtsul Masail yaitu surat Al-Baqarah ayat 173, dan Hadits Riwayat Abu Dawud, dan Dewan Hisbah berangkat dari surat Al-Baqarah ayat 29 , dan beberapa kaidah fiqh tentang darurat sebab diperbolehkan. 2) Metode yang digunakan Bahtsul Masail menggunakan Al-Qawa’id as-Syarriyyah Al-Kulliyah, mempercayai dan mempertimbangkan maqasid syari’ah dalam perumusan hukum Islam.; sedangkan Dewan Hisbah menggunakan metode maslahah yang dipentingkan dari pada nas yang bertujuan menjaga maqasid syari’ah darruriyat yang mu’tabarah mengenai transplantasi pada hewan haram; 3) Persamaanya pada titik ukur tentang keharaman memakan hewan haram, yang mana itu tidak diperbolehkan. Sedangkan perbedaanya yaitu Bahtsul Masail mengharamkan seseorang memakai hewan haram untuk transplantasi karna sebab : a) Setiap penyakit pasti ada obatnya menurut Dewan Hisbah membolehkan trasnplantasi menggunakan hewan haram nasabah karna sebab: a) Jika tidak ada lagi solusi dan dalam keadaan darurat dihalalkan memakai hewan haram; b) menyelamatkan nyawa yang membutuhkan pertolongan guna mengobati penyakit yang ternyata obatnya haram.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Transplantasi organ; batsul masail; persis; hewan haram |
Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Ijma' dan Qiyas |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum |
Depositing User: | Chanigya Dwi Ulfa |
Date Deposited: | 12 Aug 2021 07:18 |
Last Modified: | 12 Aug 2021 07:18 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/41684 |
Actions (login required)
View Item |