Tanjung, Saidina Umar (2020) Kepastian hukum terhadap merek menurut undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis : Studi kasus sengketa merek Pierre Cardin dalam putusan mahkamah agung nomor 49 PK/Pdt.Sus-HKI/2018. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_COVER.pdf Download (97kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_ABSTRAK.pdf Download (76kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_DAFTAR ISI.pdf Download (38kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_BAB I.pdf Download (290kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (312kB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
6_BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (174kB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
7_BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (50kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Registered users only Download (63kB) | Request a copy |
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan Pierre Cardin asal Perancis, yang menemukan adanya peniruan terhadap barang maupun nama merek miliknya yang digunakan oleh Alexander Satryo Wibowo asal Indonesia. Atas perkara tersebut, Pierre Cardin Perancis mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memohon kepada Direktorat Jenderal HKI untuk membatalkan merek dagang Pierre Cardin asal Indonesia tersebut. Oleh karena PN Jakarta Pusat tidak mengabulkan permohonan Pierre Cardin Perancis, perkara tersebut dilanjutkan kembali ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Namun, tetap saja hasil keputusan sidangnya menolak permohonan Pierre Cardin Perancis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis terhadap merek yang sama, pertimbangan hakim dalam mengadili sengketa merek dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 49 PK/Pdt.Sus-HKI/2018 dan kepastian hukum terhadap merek yang sama menurut Undang Undang Nomor 20 tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu: Tujuan Hukum dan Kepastian Hukum sebagai Grand Teori, Hukum Benda tentang Haki sebagai Midle Teori dan Hukum Acara Haki dan Pendaftaran Merek sebagai Aplied teori. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif analitik dengan pendekatan Content Analysis. Sedangkan untuk mengumpulkan data yang diperlukan dalam penelitian ini digunakan teknik observasi, wawancara dan dekumentasi. Metode deskriptif ini untuk menggambarkan, menuturkan dan melukiskan data yang diperoleh dengan menggunakan kata-kata menurut kategori data penelitian guna mendapatkan suatu kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) Konsep merek yang tidak dapat di daftar dalam kasus merek yang ditolak pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 49 PK/Pdt.Sus-HKI/2018. Bahwa didalam putusan tersebut terjadi dissenting opinion. 2) Pertimbangan Hakim Dalam Mengadili Sengketa Merek dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 49 PK/Pdt.Sus-HKI/2018 PIERRE CARDIN milik Tergugat I tidak tepat. 3) Kepastian hukum terhadap merek yang sama menurut UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam putusannya hakim menyatakan bahwa merek terkenal Pierre Cardin asal Perancis kalah melawan merek Pierre Cardin asal Indonesia. Hal tersebut menggambarkan bahwa masih lemahnya perlindungan hukum terhadap merek terkenal akibat dari kekaburan norma (unclear norm) atau belum adanya kepastian mengenai kriteria merek terkenal yang menjadi acuan hakim dalam menilai merek terkenal.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kepastian Hukum; Merek dan Piere Cardin; Merek. |
Subjects: | Private Law Private Law > Property |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Saidina Umar Tanjung |
Date Deposited: | 31 Aug 2021 07:22 |
Last Modified: | 31 Aug 2021 07:22 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/42386 |
Actions (login required)
View Item |