Pelaksanaan hak-hak normatif terhadap pekerja/buruh perempuan yang bekerja di malam hari di hubungkan dengan keputusan menteri tenaga kerja dan transmigrasi Republik Indonesia nomor: Kep.224/men/2003 tentang kewajiban pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00

Yulianti, Dhea (2021) Pelaksanaan hak-hak normatif terhadap pekerja/buruh perempuan yang bekerja di malam hari di hubungkan dengan keputusan menteri tenaga kerja dan transmigrasi Republik Indonesia nomor: Kep.224/men/2003 tentang kewajiban pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00. Sarjana thesis, UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (78kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (81kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_DAFTAR ISI.pdf

Download (83kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_BAB 1.pdf

Download (252kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (192kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_BAB 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (182kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_BAB 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (83kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (115kB) | Request a copy

Abstract

Dalam Kepermentas RI No Kep.224/MEN/2003 telah di cantumkan hak-hak para pekerja wanita yang bekerja pada malam hari untuk mendapatkan fasilitas tertentu yang harus di sediakan oleh perusahaan. Di PT. Ewindo yang mana perusahaan tersebut bergerak di bidang wire harness yang mayoritas pekerjanya adalah perempuan yang mengharuskan mereka berkerja dalam beberapa shift, yang terbagi dalam shift pagi, shift siang, dan shift malam. Yang jadi perhatian di sini adalah mereka yang harus bekerja pada shift malam. Perusahaan tersebut tidak myediakan fasilitas sebgaimana yang telah di tetapkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan KEPERMENTAS RI No. 224/MEN/2003 yang lebih menekankan lagi terhadap para pekerja perempuan yang bekerja di malam hari. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pemberian hak-hak normatif terhadap pekerja wanita yang bekerja di malam hari di PT. Ewindo , juga untuk mengetahui kendala yang di hadapai PT. Ewindo dalam memberikan hak-hak nirmatif terhadap pekerja wanita yang bekerja di malam hari, serta untuk mengetahui upaya yang dilakukan PT. Ewindo agar para pekerja wanita yang bekerja di malam hari mendapatkan hak-hak normatif tersebut. Penelitian ini bertolak dari UUD 1945 Pasal 28D, Undang-Undang Ketenagakerrjaan Pasal 76, KEPERMENTAS RI No. 224/MEN/2003 yang mana keduan peraturan tersebut menyebutkan bahwa para pekerja perempuan yang bekerja di malam hari haru mendapatkan fasilitas tertentu yang di sediakan oleh perusahaan. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian yang bersifat deskriptif analisis, dengan menggunakan teori keadilan dan teori perlindungan hukum. Karena didalam penelitian ini dimaksudkan untuk mendeskripsikan atau menggambarkan dan memaparkan mengenai penerapan perlindungan hukum tenaga kerjawanita di PT. Ewindo ditinjau dari Keputusan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Kep. 224/ Men/2003. Penelitian deskriptif yakni penelitian yang tatakerjanya memberikan data seteliti mungkin tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan aktivitas manusia, sifat-sifat, karya manusia,keadaan, dan gejala-gejala lainnya. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan. Pertama, perlindungan hukum bagi pekerja perempuan di PT. Ewindo Kabupaten Sumedang masih belum berjalan dengan baik, seperti hak mendapatkan abudemen ,fasilitas kamar mandi / wc yang layak, makanan dan minuman bergizi. Ini berdampak pada mereka tidak mendapatkan hak yang seharusnya mereka dapatkan karena diabaikan oleh perusahaan mereka. Kedua, kendala pemberian hak pekerja perempuan PT. Ewindo Kabupaten Sumedang ada 2 hal yaitu faktor internal dan faktor eksternal, faktor internal yaitu kurangnya dana anggaran untuk memenuhi hak, kurangnya kesadaran perusahaan, kebiasaan perusahaan, motivasi pendapatan, faktor eksternal yaitu kurangnya pengawasan dan sosialisasi dinas tenaga kerja dan transmigrasi, kurangnya penegakan sanksi serta kurangnya pengetahuan pekerja sendiri tentang hak-hak yang seharusnya diperoleh. Ketiga Uapaya yang dilakukan Pt. Ewindo untuk memenuhi ketentuan pasal 76 UU Ketenagakerjaan meliputi dari 2 aspek yaitu factor internal dan eksternal. Dari factor internal, seharusnya PT. Ewindo sebelum membuat perjanjian kerja mempelajari terlebih dahulu mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam pembuatan perjanjian kerja agar tidak membuat perjanjian yang bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku. Dari factor eksternal, seharusnya Dinas Ketenagakerjaan melakukan pengawasan yang lebih intensif agar para pekerja/buruh perempuan mendapatkan hak-haknya secara utuh.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Hak Normatif; Keputusan Menteri;Pekerja/Buruh Perempuan/ jam malam
Subjects: Labor Economics > Labor Rights, Employee Rights
Labor Economics > Women Workers
Law > Research and Statistical Methods of Law
Social Welfare, Problems and Services
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Dhea Yulianti
Date Deposited: 31 Aug 2021 23:31
Last Modified: 31 Aug 2021 23:31
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/42403

Actions (login required)

View Item View Item