Pemikiran Hukum Islam tentang Hibah dalam KHI (Analisis Fiqh dan Putusan Mahkamah Agung)

Saepullah, Usep (2015) Pemikiran Hukum Islam tentang Hibah dalam KHI (Analisis Fiqh dan Putusan Mahkamah Agung). Pusat Penelitian dan Penerbitan, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, UIN Sunan Gunung Djati. (Submitted)

[img]
Preview
Text
hibah.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Pembentukan KHI melibatkan 13 Kitab fiqh sehingga menimbulkan kesesuaian dan ketidak kesesuaian fiqh Islam dengan KHI, seperti batas usia 21 tahun, hibah 1/3 dan perhitungan hibah sebagai warisan. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui latar belakang pembentukan KHI, kesesuaian antara Fiqh Islam dengan pasal-pasal KHI tentang hibah dan Implementasi KHI dalam beberapa putusan tentang hibah. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan: pertama, Pembentukan KHI telah dilakukan MA bersama Depag Rl sejak lahirnya UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan PP Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Kebutuhan akan kesamaan pandangan untuk menghindari perbedaan penafsiran terhadap aturan hukum Islam. Kedua, Kesesuaian antara Fiqh Islam dengan pasal-pasal KHI tentang hibah terlihat pada beberapa hal antaralain; Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki. Ketentuan usia 21 tahun tidak terdapat dalam fiqih Islam, merupakan ijtihad Ulama Indonesia dan ketentuan ini sejalan KUH Perdata Pasal 330. Ketiga, Implementasi KHI salah satunya pada Putusan Nomor 0071/Pdt.G/2010/MS.TTN tentang pembatalan Hibah, Pertimbangan Hukum dari Majelis Hakim antaralain: Kitab I’anatut Thalibin juz III halaman 41 “Rukun hibah dalam pengertian khusus sama dengan rukun jual beli yaitu ada tiga : pemberi hibah, benda yang dihibahkan dan ijab qobul”. Putusan Nomor 13/Pdt.G/2012/PA.Pts Tentang Perkara Gugat Waris, pemberian dari almarhum suami/orangtua kepada para ahli waris dikategorikan hibah sesuai dengan pasal 211 kompilasi hukum islam dimana pemberian atau “hibah dari orangtua kepada anaknya dianggap sebagai warisan”. Dan pasal 213 kompilasi hukum islam “ Hibah yang diberikan pada saat pemberi hibah dalam keadaan sakit yang dekat dengan kematian, maka harus mendapat persetujuan ahli waris”

Item Type: Other
Uncontrolled Keywords: hibah
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Muamalat, Muamalah/Hukum Perdata Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: Mr. Jajang Burhanudin
Date Deposited: 20 Sep 2017 05:19
Last Modified: 11 Feb 2019 03:07
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/4303

Actions (login required)

View Item View Item