Dissenting Opinion pada Penetapan Nomor: 2181/Pdt.G/2019/PA.Sbg/PA.Sbg dalam Perkara Pembatalan Perkawinan

Alfiani, Nurul (2021) Dissenting Opinion pada Penetapan Nomor: 2181/Pdt.G/2019/PA.Sbg/PA.Sbg dalam Perkara Pembatalan Perkawinan. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_Cover.pdf

Download (39kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_Abstrak.pdf

Download (49kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_Daftar Isi.pdf

Download (49kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_BAB I.pdf

Download (338kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (489kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (129kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (272kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
8_BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (88kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (193kB) | Request a copy

Abstract

Perkara permohonan pembatalan nikah No 2181/Pdt.g/2019/2019/PA.Sbg yang telah diajukan diajukan ke Pengadilan Agma Subang dimana dalam amar putusannya Majelis hakim menolak permohonan Pemohon. Permohon mengaku hanya menikah secara agama (siri) namun pihak KUA mengeluarkan Akta Nikah No Akta Nikah : 94/05/V/2014. Dengan adanya pengajuan perkara tersebut terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion pada putusan tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) duduk perkara dissenting opinion pada Putusan Pengadilan Agama Subang Nomor 2181/Pdt.g/2019/2019/PA.Sbg. 2) pertimbangan hukum hakim pada Putusan Pengadilan Agama Subang Nomor 2181/Pdt.g/2019/2019/PA.Sbg. 3) metode penemuan hukum dalam Putusan Pengadilan Agama Subang Nomor 2181/Pdt.g/2019/2019/PA.Sbg. Kerangka berfikir dalam penelitian ini bertolak dari sebuah aturan bahwa berdasarkan pasal 49 huruf (a) angka 22 Undang-Undang No.3 Tahun 2006 bahwa permohonan isbath nikah diajukan ke Pengadilan Agama sebagai kompetensi absolut. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah content. Teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis adalah studi kepustakaan dari berbagai literatur buku yang berhubungan dengan penelitian. Sumber data primer dan sekunder diperoleh dari putusan pengadilan agama dan undang-undang. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan : 1) Duduk perkara pengajuan pembatalan nikah No 2181/Pdt.G/2019/PA.Sbg berawal dari Pemohon yang mengajukan permohonan pembatalan nikah kepada Pengadilan Agama Subang, dimana Pemohon mengaku tidak pernah ada pernikahan secara resmi dengan Temohon tetapi kenapa terbit Akta Nikah nomor 94/05/V/2014 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Dawuan. 2) Pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara No 2181/Pdt.G/2019/PA.Sbg. Terdapat perbedaan pendapat, 2 hakim yang menolak menimbang bahwa untuk melindungi hak perempuan dalam berkehidupan berkeluarga dari kesewenangan bahwa Pemohon bermaksud melakukan perbuatan merampas hak asasi termohon yang sudah mengabdikan hidupnya selama 5 tahun. Kemudian seorang hakim mengabulkan permohonan Pemohon dengan pertimbangan bahwa permohonan pembatalan nikah telah sesuai dengan pasal 24 undang-undang Nomor 1 tahun 1974. Oleh karenanya Akta Nikah yang dikeluarkan oleh KUA Dawuan tidak mempunyai kekuatan hukum dapat dibakulkan. 3) Metode penemuan hukum yang digunakan oleh hakim adalah metode penafsiran sosiologis. Meurut teori penafsiran sosiologis konteks social ketika suatu naskah dirumuskan dapat dijadikan perhatian untuk menafsirkan naskah yang bersangkutan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Dissenting Opinion; Isbath Nikah; KUA; Kewenangan Pengadilan
Subjects: Civil Rights
Education and Research of Literatures
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: Nurul Alfiani
Date Deposited: 09 Sep 2021 06:46
Last Modified: 09 Sep 2021 06:46
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/43055

Actions (login required)

View Item View Item