Kumaseh, Ricky Aditya (2021) Sanksi bagi orang yang memudahkan perbuatan cabul dalam pasal 296 KUHP perspektif Hukum Pidana Islam. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (451kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (373kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf Download (313kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_bab1.pdf Download (568kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (639kB) |
||
Text (BAB III)
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (559kB) |
||
Text (BAB IV)
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (451kB) |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (457kB) |
Abstract
Fenomena pelacuran di Indonesia sudah marak terjadi di berbagai daerah seperti yang terjadi di Manado seperti dikutip di Tribun Manado.co.id tak sedikit anak remaja terjerumus ke dunia pelacuran di Kota Bitung. Tidak hanya melacur, para remaja ini juga menjadi mucikari dan yang dijual kepada hidung belang adalah teman sendiri. Fenomena tersebut merupakan tindak pidana termasuk dalam pasal 296 KUHP. Dengan marak terjadinya suatu perbuatan pelacuran dan memudahkan perbuatan pelacuraan, segala cara dan upaya pemerintah dalam mencegah dan meminimalisir perbuatan memudahkan percabulan tersebut dilakukan dengan mencari tahu mengenai tindak pidana dan sanksinya dalam Hukum Pidana Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sanksi bagi orang yang memudahkan perbuatan cabul dalam pasal 296 KUHP; Untuk mengetahui sanksi bagi orang yang memudahkan perbuatan cabul dalam Hukum Pidana Islam; Untuk mengetahui relevansi sanksi bagi orang yang memudahkan perbuatan cabul dalam KUHP dan Hukum Pidana Islam. Perbuatan cabul menurut J.M. Van Bemmelen mengemukakan bahwa perbuatan cabul itu termasuk persetubuhan. Dalam perbuatan pencabulan terdapat pelaku yang memudahkan suatu perbuatan pencabulan tersebut yang disebut dengan mucikari. Mucikari dalam memudahkan perbuatannya selain menyiapkan pelanggan dan perempuan yang melayani (pelacur), mucikari tersebut juga menyiapkan tempat. Larangan perbuatan memudahkan pencabulan dan penghukuman kepada pelaku adalah penyalahgunaan hubungan tertentu. Dalam hukum pidana islam memudahkan pencabulan berkaitan dengan zina. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (yuridis normative), yaitu metode atau cara yang dipergunakan dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum yang ada. Jenis penelitian kualitatif, yang dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan. Hasil dari penelitian adalah pertama, Sanksi bagi orang yang melakukan perbuatan cabul berdasarkan ketentuan dalam pasal 296 KUHP yaitu pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak seribu rupiah dan sanksi berupa denda paling banyak seribu rupiah. Kedua, Sanksi pidana memudahkan perbuatan cabul dalam hukum pidana Islam merupakan perbuatan sebagai fasilitator perbuatan cabul sehingga termasuk kedalam jarimah ta’zir. Ketiga, Pengaturan dalam pemberian sanksi tindak pidana memudahkan perbuatan cabul memiliki relevansi dengan hukum pidana Islam. Dalam hukum pidana Islam tindak pidana tersebut termasuk jarimah ta’zir dengan hukuman berupa penjara, denda, diasingkan, dan hukuman mati, yang merupakan qiyas dari tindak pidana zina. Sedangkan dalam hukum pidana di Indonesia tindak pidana tersebut hukumannya berupa sanksi pidana penjara yaitu paling lama satu tahun empat bulan dan sanksi berupa denda paling banyak seribu rupiah.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | sanksi;perbuatan cabul; hukum pidana Islam |
Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Pidana Islam, Jinayat |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Ricky Aditya Kumaseh |
Date Deposited: | 03 Oct 2021 15:29 |
Last Modified: | 03 Oct 2021 15:29 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/44149 |
Actions (login required)
View Item |