Formulasi kebijakan Peraturan Daerah Kota Bandung no.4 tahun 2019 tentang penyelenggaraan perlindungan anak

Hendianingsih, Shelvy (2021) Formulasi kebijakan Peraturan Daerah Kota Bandung no.4 tahun 2019 tentang penyelenggaraan perlindungan anak. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (236kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (221kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftar isi.pdf

Download (397kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (652kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (442kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
8_bab5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (237kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_daftar pustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (380kB) | Request a copy

Abstract

INDONESIA : Setiap manusia mempunyai perlindungan yaitu HAM (Hak Asasi Mansia) baik di negaranya maupun di dunia Internasional yang diakui oleh semua. Begitupun anak-anak, perlindungan anak di dunia yang dinamakan Konvensi Hak Anak (KHA) telah disahkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 28 November 1989. Negara Indonesia juga meratifikasi konvensi tersebut yang artinya Indonesia harus mengikuti segala kebijakan perlindungan anak yang dikeluarkan oleh Konvensi Hak Anak. Karenanya pemerintah Indonesia mengeluarkan keputusan presiden No. 36 tahun 1990 yang kemudian tertuang dalam hukum yang disahkan pada tanggal 22 oktober 2002 yaitu Undang-Undang No.23 Tahun 2002 yang berubah menjadi Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Jelaslah semua perlindungan hukum bagi anak-anak wajib dilakukan karena dunia Internasional maupun Nasional memiliki Instrumen hukum yang pasti. Pemerintah baik pusat maupun daerah pasti berupaya menemukan solusi untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, oleh sebab itu pemerintah Indonesia membangun program KLA (Kota Layak Anak) dalam upaya mewujudkan pemenuhan hak-hak anak demi terciptanya generasi yang unggul dan berkualitas. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (PERMEN PP/PA) No. 2 Tahun 2009 tentang Kota Layak Anak yang kemudian mengalami revisi menjadi PERMEN PP/PA No. 11 tahun 2011 tentang kebijakan pengembangan kota layak anak. Untuk menunjang perubahan yang terjadi, pada tahun 2019 peraturan daerah tentang penyelenggaraan perlindungan anak kota Bandung diperbaharui dari peraturan daerah nomor 10 tahun 2012 menjadi peraturan daerah nomor 4 tahun 2019. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses perumusan kebijakan Perda No. 4 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Bandung. Peneliti menggunakan teori yang dikemukakan oleh Winarno (2016) dengan 4 dimensi yaitu perumusan kebijakan, agenda kebijakan, pemilihan alternatif, dan yang terakhir yaitu penetapan kebijakan. Metode penelitian yang peneliti gunakan ialah kualitatif dimana lebih menekankan proses dari pada hasil dan dihasilkan melalui observasi, wawancara, dan dokumen-dokumen pendukung. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan diperoleh bahwa formulasi kebijakan perda no.4 tahun 2019 ini sudah sesuai dengan metode yang ada. Perumusan kebijakan ini menggunakan metode incremental yaitu dengan mengevaluasi dan memperbaiki kebijakan yang sudah ada. Dalam kemampuan mengenali masalah anak, pemerintah dilihat belum lengkapnya data dasar tentang jumlah kasus maupun jumlah penanganan yang ada. Panjangnya proses pembuatan kebijakan membuat lama waktu dalam menyelesaikan permasalahan yang ada dikarenakan birokrasi yang naik turun dan terasa kurang efektif dan efisien. ENGLISH : Every human being has protection, namely human rights, both in his country and internationally, which is recognized by all. Likewise for children, child protection in the world called the Convention on the Rights of the Child (CRC) was ratified by the UN General Assembly on November 28, 1989. The State of Indonesia also ratified the convention, which means that Indonesia must follow all child protection policies issued by the Convention on the Rights of the Child. . Therefore, the Indonesian government issued presidential decree no. 36 of 1990 which was later stated in the law that was passed on October 22, 2002, namely Law No. 23 of 2002 which was changed to Law No. 35 of 2014 concerning child protection. It is clear that all legal protections for children must be carried out because the international and national worlds have definite legal instruments. The government, both central and regional, must try to find solutions to solve existing problems, therefore the Indonesian government has built the KLA (Child Friendly City) program in an effort to realize the fulfillment of children's rights for the creation of a superior and quality generation. Regulation of the Minister of State for Women's Empowerment and Child Protection of the Republic of Indonesia (PERMEN PP/PA) No. 2 of 2009 concerning Child Friendly Cities which was later revised to become PERMEN PP/PA No. 11 of 2011 concerning the policy of developing child-friendly cities. To support the changes that occur, in 2019 the regional regulation on the implementation of child protection in the city of Bandung was updated from regional regulation number 10 of 2012 to regional regulation number 4 of 2019. This study aims to determine the process of formulating Regional Regulation no. 4 of 2019 concerning the Implementation of Child Protection in the City of Bandung. The researcher uses the theory proposed by Winarno (2016) with 4 dimensions, namely policy formulation, policy agenda, alternative selection, and the last is policy determination. The research method that the researcher uses is qualitative which emphasizes the process rather than the results and is produced through observation, interviews, and supporting documents. Based on the results of the research conducted, it was found that the formulation of the regional regulation no. 4 of 2019 was in accordance with the existing method. The formulation of this policy uses the incremental method, namely by evaluating and improving existing policies. In the ability to recognize children's problems, the government sees that the basic data on the number of cases and the number of existing treatments are incomplete. The length of the policy-making process makes it take a long time to resolve existing problems because the bureaucracy is up and down and feels less effective and efficient.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Formulasi; Kebijakan; dan Perlindungan Anak;
Subjects: Public Administration > Public Administration in Specific Localities
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Program Studi Administrasi Publik
Depositing User: Shelvy Hendianingsih
Date Deposited: 14 Oct 2021 04:25
Last Modified: 14 Oct 2021 04:25
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/45069

Actions (login required)

View Item View Item