Efektivitas insentif pajak bumi dan bangunan di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung tahun 2020

Pangestu, Sembia (2021) Efektivitas insentif pajak bumi dan bangunan di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung tahun 2020. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (152kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (198kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (216kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (343kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (248kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (158kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (514kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
8_bab5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (111kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (309kB) | Request a copy

Abstract

Sejak diberlakukannya Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung memiliki kewajiban untuk memberikan insentif pajak pada wajib pajak. Insentif Pajak merupakan kemudahan finansial dan non finansial yang diberikan oleh sistem perpajakan kepada wajib pajak, kemudahan tersebut berupa penbebasan pajak, pengurangan tarif pajak dan penangguhan pajak. Dari 9 objek pajak daerah di Kota Bandung, PBB termasuk pada kategori PAD (Penerimaan Asli Daerah) 2. PAD 2 merupakan pajak yang memberikan kontribusi besar terhadap PAD. Pada tahun 2020 penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Kota Bandung yang merupakan jenis pajak yang sangat diandalkan mengalami penurunan target dan penerimaan, penurunan terjadi karena pandemi covid-19 yang berdampak pada perekonomian masyarakat sebagai wajib pajak. Badan Pengeloaan Pendapatan Daerah Kota Bandung sebagai instansi yang berwenang dalam mengoptimalkan pengelolaan pajak daerah mengambil langkah untuk memberikan insentif pajak berupa pembebasan, pengurangan dan penangguhan pajak. Pemberian insentif pajak yang efektif merupakan harapan pemerintahan BPPD Kota Bandung untuk meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan serta memberikan keringanan kepada wajib pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketepatan penentuan waktu; mengetahui ketepatan perhitungan biaya; mengetahui ketepatan pengukuran; mengetahui ketepatan menentukan pilihan; mengetahui ketepatan berpikir; mengetahui ketepatan melakukan perintah; mengetahui ketepatan penentuan tujuan; mengetahui ketepatan sasaran, dalam insentif pajak bumi dan bangunan di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung tahun 2020. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif, sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, obeservasi dan dokumentasi. Kemudian teknik analisis data menggunakan teori menurut Miles and Huberman dengan melewati tiga langkah yaitu, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori efektivitas menurut Makmur (2011), yang di dalamnya terdapat delapan dimensi untuk mengukur efektivitas yaitu, ketepatan penentuan waktu, ketepatan perhitungan biaya, ketepatan pengukuran, ketepatan menentukan pilihan, ketepatan berpikir, ketepatan melakukan perintah, ketepatan menentukan tujuan, dan ketepatan sasaran. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: Pelaksanaan prinsip ketepatan penentuan waktu sudah tepat melihat dari adanya kebijakan berupa peraturan wali kota; pelaksanaan prinsip ketepatan perhitungan biaya sudah tepat bahwa anggaran yang minim dimanfaatkan untuk sosialisasi kepada wajib pajak; pelaksanaan prinsip ketepatan pengukuran Perencanaan dilakukan melalui pertimbangan dengan melakukan FGD dan realisasi penerimaan PBB mengalami kenaikan; pelaksanaan prinsip ketepatan menentukan pilihan sudah tepat bahwa penerapan insentif ini telah meringankan masyarakat dalam membayar pajak; pelaksanaan prinsip ketepatan berpikir sudah tepat berdasarkan pengukuran kemampuan masyarakat dalam membayar pajak pada masa pandemi covid-19; pelaksanaan prinsip ketepatan melakukan perintah belum tepat karena tidak semua masyarakat mengetahui adanya insentif pajak bumi dan bangunan; pelaksanaan prinsip ketepatan penentuan tujuan sudah tepat bahwa partisipasi dari penerapan insentif pajak bumi dan bangunan ini telah berperan dalam pencapaian tujuan BPPD Kota Bandung; pelaksanaan prinsip ketepatan sasaran sudah tepat bahwa cakupan sasaran penerapan insentif pajak bumi dan bangunan ini sudah masuk dalam berbagai lingkup keadaan masyarakat.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Insentif Pajak; Efektivitas; Pajak Bumi dan Bangunan.
Subjects: Public Finance
Public Finance > Taxes and Taxation
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Program Studi Administrasi Publik
Depositing User: Sembia Pangestu
Date Deposited: 25 Oct 2021 04:36
Last Modified: 25 Oct 2021 04:36
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/45349

Actions (login required)

View Item View Item