Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik jual beli beras dengan sistem borongan di pasar kotanopan kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara

Lubis, Nur Wahidah (2021) Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik jual beli beras dengan sistem borongan di pasar kotanopan kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (1_COVER)
1_COVER.pdf

Download (148kB) | Preview
[img]
Preview
Text (2_ABSTRAK)
2_ABSTRAK.pdf

Download (284kB) | Preview
[img]
Preview
Text (3_DAFTAR ISI)
3_DAFTAR ISI.pdf

Download (186kB) | Preview
[img]
Preview
Text (4_BAB I)
4_BAB I.pdf

Download (617kB) | Preview
[img] Text (5_BAB II)
5_BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text (6_BAB III)
6_BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (752kB) | Request a copy
[img] Text (7_BAB IV)
7_BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (204kB) | Request a copy
[img] Text (8_DAFTAR PUSTAKA)
8_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (412kB) | Request a copy

Abstract

Kegiatan muamalah adalah suatu kegiatan yang menyangkut hubungan antar sesama manusia yang meliputi aspek ekonomi. Kebiasaan ekonomi sering sekali menjadi suatu tradisi yang sudah melekat di masyarakat, seperti jual beli borongan beras yang sudah menjadi kebiasaan di masyarakat, khususnya di pasar Kotanopan. Dalam jual beli beras dengan cara borongan kerap terjadi ketidakjelasan dalam kualitas beras tersebut. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab permasalahan yang telah ditetapkan dalam rumusan masalah sebagai berikut (1) untuk mengetahui bagaimana praktek jual beli beras dengan sistem borongan di pasar Kotanopan, Kab. Mandailing Natal, Sumatera Utara (2) untuk mengetahui harmonisasi hukum ekonomi syariah terhadap pelaksanaan jual beli beras dengan sistem borongan di pasar Kotanopan, Kab.Mandiling Natal, Sumatera Utara ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah. Pelaksanaan jual beli beras dengan cara borongan di Pasar Kotanopan, Kab.Mandiling Natal, Sumatera Utara bertentangan dengan prinsip dan asas jual beli antara lain: adanya ke ghararan jual beli borongan tersebut dan sudah menjadi kebiasaan atau tradisi yang berlaku di Pasar Kotanopan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis. Yaitu menggambarkan, mendriskripsikan sesuatu secara keseluruhan dan kemudian diambil kesimpulan. Teknik pengumpulan data yang diambil penulis yaitu berupa wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa (1) mekanisme pelaksanaan jual beli beras dengan cara borongan di pasar Kotanopan yaitu penjual mendapatkan beras langsung dari distributor kemudian beras dijual eceran atau ke toko toko. (2) pelaksanaan jual beli beras dengan cara borongan di pasar Kotanoapan ditinjau dari hukum ekonomi syariah dapat dikategorikan kedalam gharar yasir atau gharar ringan yaitu keberadaannya tidak membatalkan akad dan jual beli tersebut tetap sah menurut syara’ sehingga bisa di tolerir.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Jual beli; sistem borongan; hukum ekonomi syariah;
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Muamalat, Muamalah/Hukum Perdata Islam
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Aspek Fikih Lainnya
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Muamalah
Depositing User: Nur Wahidah Lubis
Date Deposited: 26 Oct 2021 08:06
Last Modified: 26 Oct 2021 08:06
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/45454

Actions (login required)

View Item View Item