Ramdani Wahyu, Sururie (2016) Konsep dan Implementasi Pengaddian kepada Masyarakat pada PTKIN. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM).
|
Text (Review)
Analisis-RUU-JH.pdf Download (343kB) | Preview |
|
|
Text (Buku)
Hasil Penelitian Utuh-Dumy.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Konsep pengabdian kepada masyarakat di PTKIN bersumber dari peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengabdian kepada masyarakat, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Menteri Agama Nomor 55 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di PTKIN dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4352 tentang Pengabdian kepada Masyarakat di PTKIN. Regulasi tersebut sudah mengatur tentang pengertian, asas, dan pendanaan pengabdian kepada masyarakat di PTKIN. Namun, setiap PTKIN akan memiliki bentuk dan metode yang berbeda dengan regulasi yang dibuat tersebut sehingga diperlukan kajian mengenai implementasi tentang konsep pengabdian kepada masyarakat itu di PTKIN. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan implementasi konsep PkM pada PTKIN, untuk membandingkan berbagai implementasi bentuk PkM yang pada PTKIN dan untuk mengidentifikasi berbagai metode implementasi PkM pada PTKIN. Kerangka pemikiran penelitian ini menggunakan Tipologi Pengabdian Morton tentang cara pandang dan model pengabdian kepada masyarakat. Paradigma pertama dikenal dengan nama Charity (Bhakti Sosial atau sedekah). Asumsi dari pemikiran ini adalah bahwa kampus merupakan pihak yang punya sumber daya pengetahuan dan teknologi dan karena itu berkewajiban untuk memberikannya atau mensedekahkannya kepada masyarakat. Paradigma kedua adalah Project (Proyek). Asumsi-asumsi dasar dalam paradigma ini adalah bahwa pengabdian harus dilakukan dengan cara yang terorganisir. Paradigma ketiga biasa disebut dengan Social Change (Transformasi Sosial). Pengabdian ini menitikberatkan pada proses pengembangan hubungan intra-masyarakat sebagai satu kesatuan warga yang setara dan dengan pemangku kepentingan lainnya secara proporsional. Data yang ditemukan menunjukkan bahwa PkM di UIN Syahid Jakarta diimple¬mentasikan dalam bentuk Pengabdian kepada Masyarakat oleh Dosen (PpMD) dan pengabdian oleh mahasiswa melalui KKN dengan beragam bentuk , yaitu KKN reguler, KKN mandiri dan KKN kebangsaan. Selain itu, program lainnya berupa pelatihan metodologi pengabdian, shourt course, penulisan artikel pengabdian, publikasi jurnal pengabdian dan sebagainya sedangkan metode implementasi PkM untuk pengabdian dosen dengan tahapan seleksi proposal, penetapan proposal, pelaksanaan dan seminar hasil pengabdian. Demikian pula untuk KKN dilakukan dengan metode implementasi survei lokasi KKN, pembekalan, dan evaluasi KKN. Di UIN SGD Bandung pengabdian dilakukan oleh Dosen dalam bentuk PKM Dosen yang menggunakan basis madrasah, pesantren, masjid, komunitas dan lembaga hukum. Sedangkan pengabdian oleh mahasiswa melalui program KKN, Penyiaran Dakwah Islam di TV dan sejumlah workshop. Pada tahun 2017 segera dilakukan perubahan mendasar pada program pengabdian kepada masyarakat, yaitu untuk dosen ada program PkM berbasis hasil riset, PkM berbasis desa mitra kampus, PkM di lokasi KKN dan PkM di lingkungan kampus. Untuk kegiatan KKN dilakukan dengan variasi KKN mandiri, KKN reguler, KKN Kebangsaan, KKN tematik dan KKN Internasional. Di UIN Walisongo Semarang, bentuk implementasi pengabdian kepada masyarakat dilakukan dalam program Karya Pengabdian Dosen (KPD) dengan jenis KPD Individual Kompetitif, KPD Kolektif Kompetitif, KPD Kolektif Berbasis Gender dan Anak, KPD Kolaboratif Dosen dan Mahasiswa dan KPD Fakultas. Kemudian pengabdian oleh mahasiswa dalam beragam bentuk KKN, yaitu KKN mandiri dengan tiga jenis, KKN MIT (Mandiri Inisiatif Terprogram), KKN MMK (Mandiri Misi Khusus), KKN MP (Mandiri Pengakuan) dan KKN Reguler. Selain itu ada Desa Binaan dan program lain yang mendukung kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Implementasi pengabdian di UIN Yogyakarta dilakukan dalam bentuk pengabdian dosen dan pengabdian mahasiswa. Untuk pengabdian mahasiswa dilakukan dalam bentuk kegiatan KKN Integrasi Interkoneksi. Implementasi pengabdian di IAIN Cirebon dan IAIN Salatiga dilakukan oleh dosen dan mahasiswa dalam bentuk KKN Tematik Posdaya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa bentuk implementasi pengabdian di PTKIN dilakukan dalam beragam variasi yang berbeda dengan peraturan perundangan dan diperuntukan untuk meningkatkan kapasitas dosen sebagai pelaksana pengabdian dan mahasiswa. Sedangkan metode implementasinya dilakukan dengan menggunakan tahapan persiapan, pelaksanaan dan evaluasi yang pada dasarnya sudah mirip dengan dharma pendidikan.
Item Type: | Book |
---|---|
Subjects: | Law > Legal Systems |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah |
Depositing User: | ramdani wahyu sururie |
Date Deposited: | 15 Jan 2018 01:45 |
Last Modified: | 24 Jan 2018 07:04 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/4586 |
Actions (login required)
View Item |