Azka T., Muhammad Syahristan (2021) Peran polisi pada unjuk rasa menurut Perkap No.7 tahun 2012 tentang tata cara penyelenggaraan pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum ditinjau dari perspektif Siyasah Dusturiyah. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_Cover.pdf Download (171kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (183kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf Download (271kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_bab1.pdf Download (763kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (279kB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
||
Text (BAB V)
8_bab5.pdf Restricted to Registered users only Download (201kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (271kB) | Request a copy |
Abstract
Pihak kepolisian adalah aparat penegak hukum termasuk pada saat unjuk rasa. Dalam menjalankan perannya, mereka dianggap sering menyalahi aturan dengan melakukan tindakan yang kasar dan terlalu berlebihan terhadap masa aksi, seperti pemukulan, penangkapan paksa, dan tindak kekerasan lainnya. Padahal jika dilihat secara hukum, sudah ada aturan yang mengatur secara jelas mengenai peran polisi dalam aksi unjuk rasa mulai dari kewenangan hingga kewajibannya. Semua hal tentang peran polisi pada unjuk rasa diatur secara rinci di dalam Perkap No. 7 Tahun 2012 khususnya Pasal 18 sampai 28. Sehingga dalam menjalankan perannya di lapangan aksi unjuk rasa, polisi harus bertindak sesuai dengan Perkap tersebut. Untuk mengetahui kebenaran dari permasalahan tersebut, perlu adanya tinjauan terhadap Perkap No. 7 Tahun 2012 khususnya Pasal 18 sampai 28 tentang tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Tujuan dari penelitian ini adalah umtuk mengetahui sinkronisasi antara peran polisi dilapangan, untuk mengetahui faktor penghambat terlaksananya peran polisi sesuai Perkap dan untuk mengetahui tinjauan siyasah dusturiyah mengenai peran polisi menurut Pasal 18 sampai Pasal 28 Perkap No. 7 Tahun 2012. Penulisan ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dan melalui pengumpulan data dari hasil wawancara langsung bersama salah satu personil Polda Jabar, dan juga menggunakan teknik analisis data juga studi dokumentasi sebagai tambahan. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori peran untuk mengetahui peran polisi dalam Perkap No. 7 Tahun 2012, lalu teori kepastian hukum untuk mengetahui segala permasalahan yang terjadi dilihat dari sisi hukum, dan juga teori siyasah dusturiyah yaitu al-‘adalah dan fathu dzariah. Dari hasil penelitian ini, dapat ditarik simpulan sebagai berikut : 1) Peran yang dijalankan oleh aparat kepolisian pada saat aksi unjuk rasa sudah sesuai dengan Perkap No. 7 Tahun 2012 Pasal 18 sampai 28; 2) Terdapat beberapa hal yang menjadi kendala bagi polisi untuk melaksanakan perannya, seperti adanya pihak lain atau pengacau, faktor emosional aparat polisi dan masa aksi serta alasan anarko untuk melakukan kekerasan sesuai emosi tersebut, dan ketidakhadiran pejabat untuk menemui masa aksi; 3) Adapun peran polisi pada Perkap tersebut jika dilihat dari prespektif siyasah dusturiyah telah menerapkan prinsip al-‘adalah atau keadilan.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Peran Polisi; Unjuk Rasa; Perkap No. 7 Tahun 2012. |
Subjects: | Constitutional and Administrative Law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Siyasah |
Depositing User: | M. Syahristan Azka T. |
Date Deposited: | 04 Jan 2022 06:14 |
Last Modified: | 04 Jan 2022 06:14 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/47432 |
Actions (login required)
View Item |