Permata, Siti Juita Sari (2021) Usia mihimum perkawinan menurut hukum positif dan hubungannya dengan perlindungan anak. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (250kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (248kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf Download (326kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_bab1.pdf Download (630kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (799kB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (556kB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (167kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (417kB) | Request a copy |
Abstract
Salah satu syarat materil perkawinan yang bersifat absolut/mutlak adalah syarat yang berkaitan dengan batas usia untuk melangsungkan perkawinan, yang minimal 19 (sembilan belas) tahun untuk laki-laki dan perempuan. Dimana bagi seorang pria dan seorang wanita yang belum batasan usia tersebut, tetap dapat atau diperbolehkan untuk melangsungkan perkawinan, selain atas izin dari kedua orang tua, juga dengan meminta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita. Pengaturan terkait batasan usia, izin dispensasi dalam melangsungkan perkawinan ini ternyata tidak harmonis dengan pengaturan terkait perlindungan anak atas kesehatan. Tujuan dari penelitian ini: Pertama, untuk mengetahui latar belakang perubahan batas usia perkawinan dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan; Kedua, untuk mengetahui bagaimana sistem hukum Indonesia mengatur usia perkawinan; Ketiga, untuk mengetahui hubungan batas minimum usia perkawinan dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dengan perlindungan anak. Penelitian ini berangkat dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XV/2017 telah menetapkan formulasi usia nikah di Pasal 7 Ayat (1) dari 16 tahun ke 19 tahun. Pertimbangan hakim dalam putusan penentuan usianikah yang berbeda antara laki-laki dan perempuan adalah bentuk diskriminasi serta bertentangan dengan UUD 1945. Di samping itu, pertimbangan hakim MK terhadap usia nikah adalah persoalan kesehatan, pendidikan, keberlangsungan keluarga dan pemenuhan tanggungjawab. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teri, kosep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan batasan minimum usia perkawinan serta hubungannya dengan perlindungan anak. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa putusan MK No. 22/PUU-XV/2017 yang telah menetapkan batasan minimal usia perkawinan menjadi 19 (Sembilan belas) tahun sejalan dengan konsep perlindungan anak. Usia 16 tahun masih tergolong anak, tingkat kematangan berpikir masih lemah sehingga rentan mengalami perceraian, serta beresiko mengalami masalah kesehatan dan anak masih membutuhkan pendidikan formal.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Batas Usia Nikah; Undang-Undang Perkawinan; Undang-Undang Perlindungan Anak |
Subjects: | Islam Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan, Pernikahan menurut Islam Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Bimbingan Perkawinan BP4 |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah |
Depositing User: | Sari Permata Siti Juita |
Date Deposited: | 05 Jan 2022 06:22 |
Last Modified: | 05 Jan 2022 06:22 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/47461 |
Actions (login required)
View Item |