Pendapat tokoh agama terhadap perkawinan wanita hamil akibat zina di Desa Margahayu Selatan Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung

Siddik, Abdul Hadi (2013) Pendapat tokoh agama terhadap perkawinan wanita hamil akibat zina di Desa Margahayu Selatan Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (269kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (283kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (183kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (726kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (811kB)
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (277kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (383kB)

Abstract

Perkawinan merupakan sunnatullah yang umum dan berlaku pada semua makhluk-Nya, Agama Islam mengatur batas-batas yang boleh dilakukan dengan memberikan jalan untuk menyalurkan hasrat tersebut melalui jalan yang diridhai, yaitu melalui perkawinan yang sah. Ia adalah suatu cara yang dipilih oleh Allah SWT untuk berkembang biak, menjaga keturunan dan melestarikan hidupnya, sehingga tercapai keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus perkawinan wanita hamil akibat zina yang terjadi di Desa Margahayu Selatan, banyaknya pasangan muda mudi yang menikah dengan keadaan hamil terlebih dahulu, tiap bulannya hampir ada 2 sampai 3 pasangan yang melakukan perkawinan. Hal tersebut memunculkan perbedaan pendapat dari tokoh Agama mengenai status hukum dari perkawinannya. Oleh karena itu dengan mengemukakan pendapat tokoh Agama diharapkan mampu memberikan penerangan terhadap warganya akan pentingnya menjunjung hukum yang sesuai dengan syari’at Agama Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat tokoh Agama mengenai faktor penyebab, dasar hukum, status hukum, serta upaya yang dilakukan untuk mencegah perkawinan wanita hamil akibat zina yang dilaksanakan di Desa Margahayu Selatan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif, yaitu dengan mengambil pendapat dari tokoh Agama melalui observasi dokumentasi dan wawancara semiterstruktur dengan ketua MUI Desa Margahayu Selatan, Sekertaris MUI Desa Margahayu Selatan, Penghulu dan Penamas KUA Kecamatan Margahayu. Hasil dari wawancara tersebut kemudian dianalisis antara pendapat satu dengan lainnya untuk kemudian ditarik kesimpulan. Dari hasil penelitian di lapangan, ternyata tokoh Agama memberikan pendapat bahwa faktor penyebab terjadinya perkawinan wanita hamil akibat zina di Desa Margahayu Selatan dikarenakan, faktor internal dan eksternal seperti, pergaulan bebas, tingkat keimanan rendah, untuk menutup aib dan kurang adanya penyuluhan dari aparat yang berwenang. Mengenai dasar dan status hukum dari pendapat tokoh Agama tersebut, ada yang membolehkan dan melarang. Tokoh Agama yang membolehkan pelaksanaan kawin hamil tersebut berdasarkan sumber hukum yang terdapat dalam dalil-dalil Al-Qur’an, pendapat imam madzhab seperti imam Hanafi, Syafi’i dan juga undang-undang perkawinan, Sedangkan tokoh Agama yang melarang, berpendapat bahwa wanita yang hamil dengan laki-laki yang menzinainya itu harus benar-benar bertaubat terlebih dahulu sebelum dinikahkan, selain itu perkawinannya dapat dilakukan apabila bayi yang ada pada kandungannya lahir. Hal tersebut berdasarkan rujukan dari madzhab Imam Ahmad bin Hambal. Selain itu adanya larangan tersebut karena alasan bahwa apabila dibolehkan pelaku perzinaan tersebut menikah dalam keadaan hamil, dikhawatirkan akan berdampak buruk dan menjadi efek negatif berupa maraknya perzinaan dan sex bebas dikalangan muda mudi karena mereka berpikiran pragmatis dan toleran, bahwa kalau nantinya ternyata kehamilan yang disebabkan dari perbuatan zina dapat menikah dan anaknya bisa diakui sebagai anak yang sah maka akan timbul kecenderungan untuk melakukan perzinaan secara terus menerus. Upaya yang dilakukan diantaranya, mengadakan penyuluhan kepada orangtua dan remaja mengenai tujuan dan masalah perkawinan, mengadakan pengajian rutinan, melakukan pernikahan dini, menyibukan diri dengan bekerja dan melakukan aktifitas positif seperti berpuasa sunnah, memberikan pendidikan seksual dan dampak yang ditimbulkan dari perbuatan zina terhadap para remaja. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa faktor penyebab terjadinya perkawinan wanita hamil akibat zina tersebut karena faktor internal dan eksternal seperti, pergaulan bebas, tingkat keimanan rendah, kurang adanya penyuluhan dari aparat yang berwenang, dengan alasan untuk menutup aib keluarga dan menghindari cemoohan dari warga masyarakat. Mengenai dasar dan status hukum dari pendapat tokoh Agama tersebut, ada yang membolehkan dan melarang. Tokoh Agama yang membolehkan pelaksanaan kawin hamil tersebut berdasarkan sumber hukum yang terdapat dalam dalil-dalil Al-Qur’an, pendapat imam madzhab seperti imam Hanafi, Syafi’i dan juga undang-undang perkawinan, Sedangkan tokoh Agama yang melarang, berpendapat bahwa wanita yang hamil dengan laki-laki yang menzinainya itu harus benar-benar bertaubat terlebih dahulu sebelum dinikahkan, selain itu perkawinannya dapat dilakukan apabila bayi yang ada pada kandungannya lahir. Hal tersebut berdasarkan rujukan dari madzhab Imam Ahmad bin Hambal. Selain itu adanya larangan tersebut karena alasan bahwa apabila dibolehkan pelaku perzinaan tersebut menikah dalam keadaan hamil, dikhawatirkan akan berdampak buruk dan menjadi efek negatif berupa maraknya perzinaan dan sex bebas dikalangan muda mudi karena mereka berpikiran pragmatis dan toleran, bahwa kalau nantinya ternyata kehamilan yang disebabkan dari perbuatan zina dapat menikah dan anaknya bisa diakui sebagai anak yang sah maka akan timbul kecenderungan untuk melakukan perzinaan secara terus menerus, karena kemungkinan besar hal tersebut akan dicontoh oleh juga oranglain. hal tersebut jelas sebuah pelanggaran besar karena warga masyarakat yang seperti itu tidak menghormati hukum dan peraturan yang berlaku sesuai dengan syariat agama Islam. Pada dasarnya pendapat tokoh Agama merujuk kepada kebolehan melaksanakan perkawinan wanita hamil akibat zina karena mengedepankan maslahah atau kebaikan bagi pelaku kawin hamil.Upaya yang dilakukan untuk mencegah perkawinan wanita hamil akibat zina ini yakni memberikan penyuluhan dan pengkajian mengenai tujuan, masalah dan dampak perkawinan akibat zina, mengadakan pengajian rutinan bagi para remaja dan orangtua, sehingga tercipta lingkungan yang Agamis, dengan menyibukan diri dan melakukan aktifitas positif seperti membiasakan berpuasa sunah, karena dengan berpuasa, kadar nafsu syahwat seseorang dapat berkurang, selanjutnya memberikan pendidikan seksual dan dampak yang ditimbulkan dari perbuatan zina, yang terakhir dengan melakukan pernikahan dini, karena hal tersebut dianggap salah satu jalan yang baik untuk menghindari dari perzinaan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: tokoh agama; perkawinan; wanita hamil; zina;
Subjects: Islam > Muslims Persons, Imams
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan, Pernikahan menurut Islam
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Fikih Wanita
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: Users 11 not found.
Date Deposited: 18 Feb 2016 02:19
Last Modified: 15 Jul 2019 02:27
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/477

Actions (login required)

View Item View Item