Tinjauan Maqashid syariah terhadap hukum meminum Khamar minuman keras menurut kitab undang-undang hukum pidana dan Qanun Aceh no. 6 tahun 2014 tentang hukum pidana

Supiyadin, Muhamad Alwi (2021) Tinjauan Maqashid syariah terhadap hukum meminum Khamar minuman keras menurut kitab undang-undang hukum pidana dan Qanun Aceh no. 6 tahun 2014 tentang hukum pidana. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (334kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstak.pdf

Download (298kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
3_daftarisi.pdf

Download (502kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (954kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (335kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (965kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (888kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
8_bab5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (315kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR ISI)
9_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (212kB) | Request a copy

Abstract

Manusia merupakan ciptaan Allah SWT dan yang paling istimewa. Dikarenakan manusia diberikan akal pikiran. Akal pikiran merupakan salah satu hal yang mendasar yang membedakan anatara manusia dengan hewan. Oleh karenanya, allah mensyariatkan di dalam al-qur’an kepada manusia supaya akal pikirannya terjaga dengan melarang manusia meminum khamar. Perbedaan mendasar dalam pandangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Qanun Aceh terdapat pada pidananya. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memandang suatu perbuatan pidana hanya dari sudut kerugian yang ditimbulkan. Peminum khamar dapat dipidana jika perbuatannya membahayakan masyarakat umum, sedangkan menurut Qanun Aceh Orang yang mengkonsumsi minuman khamar akan dihukum hudud. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui hukum khamar menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Qanun Aceh, Untuk mengetahui bagaimana tinjauan maqashid syariah terhadap efektifitas hukum khamar menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Qanun Aceh. metode penelitian ini normatif kualitatif deskriptif, yakni penguraian kembali data yang diperoleh dengan seksama dan sistematis sesuai dengan kategori permasalahan penelitian sehingga menghasilkan kesimpulan hukum. Kesimpulan dari penelitian ini adalah hukum meminum khamar menurut qanunaceh dihukum uqubat hudud cambuk 40 kali, sedangkan menurut kitab undang-undang hukum pidana hukum meminum khamar merupakan tindak pidana apabila perbuatan itu menimbulkan kerugian bagi orang lain Tinjauan maqashid syari’ah terhadap hukum khamar menurut Qanun Aceh dari segi hifd dien, hifd nafs, hifd akl, hifd nasl, hifd mal sudah terpenuhi kebutuhan dharuriat. Sedangkan Hukum khamar menurut KUH Pidana dari aspek tersebut tidak terpenuhi.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Hukum Khamar; Maqashid Syariah; Meminum Khamar
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Pidana Islam, Jinayat
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Perbandingan Hukum Pidana Islam dengan Hukum Lain
Law > Comparative Law
Criminal Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum
Depositing User: Alwi Supiyadin
Date Deposited: 31 Jan 2022 06:41
Last Modified: 31 Jan 2022 06:41
URI: https://etheses.uinsgd.ac.id/id/eprint/48554

Actions (login required)

View Item View Item