Sanksi pelaku tindak pidana asusila dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1324/Pid.B/2020/PN Mdn Tahun 2020 Perspektif Hukum Pidana Islam

Hasibuan, Farhan Aulia (2022) Sanksi pelaku tindak pidana asusila dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1324/Pid.B/2020/PN Mdn Tahun 2020 Perspektif Hukum Pidana Islam. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (361kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (292kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (497kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (726kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (808kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (530kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (604kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
8_bab5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (391kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (436kB) | Request a copy

Abstract

Tindak pidana kesusilaan merupakan kejahatan yang menyalahi perintah Allah ataupun perbuatan kurang baik yang di ucap dengan tidak baik. Dalam hukum Islam, asusila termasuk kedalam perbuatan zina, dengan kata lain dapat diartikan persetubuhan antara pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah menurut agama. Salah satu yang menjadi fenomena tindak pidana asusila adalah kasus sebagaimana putusan Nomor 1324/Pid.B/2020/Pn Mdn Tahun 2020 Perspektif Hukum Pidana Islam. Sub masalah yang akan menjadi fokus penelitian yaitu: 1) Apa saja unsur-unsur perbuatan asusila dalam KUHP dan Hukum Pidana Islam? 2) bagaimana sanksi bagi pelaku tindak pidana asusila dalam KUHP dan Hukum Pidana Islam? 2) Bagaimana perspektif Hukum Pidana Islam terhadap putusan PN Medan No.1324/Pid.B/2020/PN Mdn Tahun 2020 bagi pelaku Tindak Pidana Asusila? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam putusan nomor 1324/Pid.B/2020/PN Mdn tahun 2020 terhadap sanksi pelaku tindak pidana asusila. Dan untuk mengetahui perspektif Hukum Pidana Islam terhadap pelaku tindak pidana asusila dalam putusan PN Medan No.1324/Pid.B/2020/PN Mdn tahun 2020. Kerangka berpikir yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori maqashid syariah yang merupakan salah satu konsep penting dalam kajian Hukum Islam. Yang mana inti dari teori maqashid syariah ini yaitu untuk mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan, atau menarik manfaat dan menolak mudhorot. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah content analisis dan pendekatan kualitatif. jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan menggabungkan referensi yang diidentifikasi dengan masalah penelitian dan membaca catatan pilihan Pengadilan Negeri Medan dengan Putusan Nomor 1324/Pid.B/2020/PN Mdn. Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini , yaitu sumber data primer yang diambil dari berkas putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1324/Pid.B/2020/PN Mdn. Sumber data sekunder dilihat dari buku dan referensi lain yang terkait penelitiannya. Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini pertama Ada tiga unsur yang membentuk delik kejahatan kesusilaan pertama menurut Pasal 281 yaitu : Unsur Subjektif (Unsur Kesengajaan), Unsur Objektif (Tindakan melanggar kesusilaan), Unsur Objektif (Unsur secara terbuka atau dimuka umum). Kedua Dasar hukum diberlakukannya sanksi bagi pelaku asusila dalam KUHP adalah Pasal 287 dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Dan dalam islam diberikan sanksi cambuk 100 kali seperti yang tertera di dalam firman Allah surat An-Nur ayat 2. Ketiga Berdasarkan putusan Hakim 1324/Pid.B/2020/PN Mdn Tahun 2020 bahwa tindak pidana umum yang diberikan terhadap terdakwa atas perilaku tindakan asusila menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah) dan bila dibandingkan dengan tindak pidana Hukum Islam bahwa perilaku tindak pidana asusila dicambuk 100 kali.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Sanksi; Pidana; Asusila;
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Pidana Islam, Jinayat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Hukum Pidana Islam
Depositing User: Farhan Auliya Hasibuan
Date Deposited: 01 Mar 2022 06:55
Last Modified: 01 Mar 2022 06:56
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/49240

Actions (login required)

View Item View Item