Muhamad, Yusuf (2022) Pandangan penghulu Kantor Urusan Agama Coblong terhadap kriteria saksi dalam perkawinan dihubungkan dengan Pasal 25 Kompilasi Hukum Islam. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (39kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (30kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf Download (133kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_bab1.pdf Download (779kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (645kB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (134kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (208kB) | Request a copy |
Abstract
Penelitian ini di latar belakangi oleh pandangan Penghulu Kantor Urusan Agama Coblong terhadap kriteria saksi dalam perkawinan. Penghulu Kantor Urusan Agama Coblong berpendapat terkait kriteria saksi dalam perkawinan yang tidak termaktub dalam kriteria saksi dalam pernikahan yang telah diatur oleh Kompilasi Hukum Islam Pasal 25. Diantaranya kriteria saksi dalam pernikahan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 25, seorang laki-laki muslim, adil, aqil, baligh, tidak terganggu ingatan dan tidak tuna rungu atau tuli. Adapun pendapat Penghulu Kantor Urusan Agama Coblong terkait kriteria saksi dalam perkawinan Agus Tatang Gunawan mengatakan, bahwa saksi disyaratkan paham terkait hukum-hukum pernikahan (saksi paham hukum agama) dan saksi disyaratkan dapat memberikan solusi (memediasi) bila suatu saat ada masalah diantara pasangan yang melangsungkan aqad nikah, dimana dirinya menjadi saksi, baik dari pihak laki-laki maupun dari pihak perempuan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kriteria saksi perkawinan yang tidak termaktub dalam Pasal 25 Kompilasi Hukum Islam dalam pandangan Penghulu Kantor Urusan Agama Coblong, mengetahui pandangan Penghulu Kantor Urusan Agama Coblong dalam menentukan sifat saksi adil dalam perkawinan dan mengetahui alasan pandangan Penghulu Kantor Urusan Agama Coblong terhadap dua kriteria saksi perkawinan yang tidak termaktub dalam Pasal 25 Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini bertolak dari sebuah aturan mengenai kriteria saksi dalam perkawinan, berdasarkan ketentuan Pasal 25 Kompilasi Hukum Islam bahwa yang dapat ditunjuk sebagai saksi dalam perkawinan, seorang laki-laki muslim, adil, aqil, baligh, tidak terganggu ingatan dan tidak tuna rungu atau tuli. Sedangkan teori yang digunakan adalah teori sifat adil bagi saksi. Metode Penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif analitis yaitu hasil penelitian, baik yang berbentuk data hasil studi dokumen yang mendeskripsikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dihubungkan dengan teori-teori hukum serta praktek penegakan hukum yang berkaitan problematik ataupun penelitian lapangan yang berbentuk hasil pengamatan di analisa secara kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pendapat Penghulu Kantor Urusan Agama Coblong terhadap kriteria saksi dalam perkawinan diantaranya, saksi disyaratkan paham terkait hukum-hukum pernikahan, dan saksi disyaratkan dapat memberikan solusi dengan adil bila suatu saat ada masalah diantara pasangan yang melangsungkan akad nikah, dimana dirinya menjadi saksi.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Saksi Adil; Perkawinan; Penghulu Kantor Urusan Agama |
Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan, Pernikahan menurut Islam Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Nikah Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Rukun Nikah, Akad Nikah |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah |
Depositing User: | Yusuf Muhamad |
Date Deposited: | 09 Mar 2022 01:36 |
Last Modified: | 09 Mar 2022 01:36 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/49543 |
Actions (login required)
View Item |