Implikasi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 13/PUU-XVI/2018 tentang pembatalan Pasal 10 Undang-Undang nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional terhadap mekanisme pengesahan perjanjian internasional di Indonesia ditinjau dari perspektif siyasah dusturiyah

Candrabahari, Fachri Fachruddin (2022) Implikasi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 13/PUU-XVI/2018 tentang pembatalan Pasal 10 Undang-Undang nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional terhadap mekanisme pengesahan perjanjian internasional di Indonesia ditinjau dari perspektif siyasah dusturiyah. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
Cover.pdf

Download (317kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
Abstrak.pdf

Download (358kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (157kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I.pdf

Download (578kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (459kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (260kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (592kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (170kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (262kB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi atas munculnya permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Permohonan judicial review Undang-Undang a quo muncul akibat banyaknya perjanjian internasional yang disahkan oleh Presiden tanpa melalui persetujuan DPR, hal ini bisa terjadi karena Pasal 10 UU 24/2000 tersebut menyebutkan bahwa perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR hanya terbatas pada enam jenis perjanjian yaitu; Pertama Politik, Perdamaian, Pertahanan, dan Keamanan Negara. Kedua, perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia. Ketiga, kedaulatan atau hak berdaulat negara. Keempat, hak asasi manusia dan lingkungan hidup. Kelima, pembentukkan kaidah hukum baru. Dan Keenam, pinjaman dan/atau hibah luar negeri. Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, untuk mengetahui implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018 tentang Pembatalan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2018. Kedua, ialah untuk mengetahui mekanisme pengesahan perjanjian internasional di Indonesia setelah dikeluarkannya putusan MK tersebut. Ketiga ialah untuk mengetahui bagaimana tinjauan siyasah dusturiyah perihal perjanjian internasional. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori sumber kekuasaan yakni teori yang menjelaskan asal muasal sebuah kekuasaan lembaga negara dalam menjalankan tupoksinya, teori hierarki tata urutan peraturan perundang-undangan yakni teori yang menjelaskan strata perundang-undangan dalam ruang lingkup nasional, dan teori keadilan yakni teori asas dasar dalam dibentuknya negara hukum serta teori syuro (teori tentang penyelesaian sebuah sengketa melalui musyawarah) Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data kualitatif yang terdiri dari data primer dan data sekunder, serta teknik pengumpulan data dengan pengamatan langsung dan teknik (Library Research) Dari hasil penelitian ini dapat ditarik setidaknya tiga kesimpulan, yakni Pertama putusan ini memberikan norma hukum baru dalam mekanisme pengesahan perjanjian internasional bagi Negara Republik Indonesia karena MK menyatakan bahwa Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2000 bertentangan dengan UUD 1945. Kedua, perubahan mekanisme pembuatan perjanjian internasional terletak pada proses pengesahannya, yang sebelumnya dalam jenis perjanjian tertentu proses pengesahannya cukup melalui perpres, sekarang menjadi memerlukan persetujuan DPR dalam setiap perjanjan internasional yang dianggap penting dan mendasar begi kehidupan rakyat dan tidak terbatas hanya pada jenis-jenis perjajian tertentu saja. Ketiga, dalam tinjauan siyasah dusturiyah mekanisme pengesahan perjanjian internasional haruslah mengikuti prinsip syuro (musyawarah) karena sebuah perjanjian internasional akan berdampak luas bagi kehidupan rakyat kedua belah pihak (negara) yang menyatakan diri terikat dalam sebuah perjanjian.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Perjanjian Internasional; DPR; Pemerintah; Pengesahan; Siyasah Dusturiyah
Subjects: Civil Rights
Political Process
Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Hukum Ketatanegaraan dan Politik Islam (Siyasah)
Depositing User: Fahri Fachruddin Candrabahari
Date Deposited: 23 Mar 2022 05:35
Last Modified: 24 Mar 2022 08:49
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/49668

Actions (login required)

View Item View Item