Sopandi, Noer Rahayu (2021) Hukum menggunakan kuas dari bulu babi menurut Mazhab Syafi'i dan Mazhab Maliki. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (155kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (170kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf Download (207kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_bab1.pdf Download (415kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (455kB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (498kB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (183kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (188kB) | Request a copy |
Abstract
Kuas adalah alat untuk melukis atau mengecat yang terbuat dari bulu hewan seperti, kuda, babi dan hewan lainnya, yang ditata, diikat dan diberi tangkai. Ulama berbeda pendapat mengenai kuas yang terbuat dari bulu babi diantaranya Mazhab Syafi’I dan Mazhab Maliki. Mazhab Syafi’I mengatakan seluruh bagian dari babi adalah najis, sedangkan Mazhab Maliki berpendapat bulu babi tidak najis, karena termasuk bagian luar tidak seperti daging yang merupakan bagian dalam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1. Bagaimana status hukum menggunakan kuas yang terbuat dari bulu babi menurut Mazhab Syafi’I dan Mazhab Maliki; 2. Bagaimana istinbat hukum yang digunakan oleh Mazhab Syafi’I dan Mazhab Maliki dalam menetapkan hukum menggunakan kuas yang terbuat dari bulu babi: 3. Bagaimana analisis persamaan dan perbedaan antara Mazhab Syafi’I dan Mazhab Maliki dalam menetapkan hukum menggunakan kuas yang terbuat dari bulu babi. Penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data dari penelusuran kepustakaan (labrary research). Penelitian ini memfokuskan pada penafsiran dan pemahaman penulis terhadap pandangan Mazhab Syafi’I dan Mazhab Maliki yang membahas masalah yang diteliti. Kesimpulan akhir penelitian ini menyatakan: 1. Status hukum menggunakan kuas yang terbuat dari bulu babi menurut Mazhab Syafi’I mengharamkan dalam menggunakan kuas yang terbuat dari bulu babi, sedangkan Mazhab Maliki membolehkan menggunakan kuas dari bulu babi. 2. Istinbat hukum yang digunakan Oleh Mazhab Syafi Selain Al-Qur’an dan Hadis adalah qiyas, sedangkan Mazhab Maliki menggunakan amal ahli al-Madinah. 3. Persamaan dan perbedaan antara Mazhab Syafi’I dan Mazhab Maliki dalam menetapkan hukum menggunakan kuas yang terbuat dari bulu babi adalah kedua Mazhab ini sama sama mengambil sumber hukum dari Al-qur’an yang mengharamkan memakan daging babi. Perbedaan pendapat ini disebabkan pemahaman yang berbeda terhadap Firman Allah tentang keharaman babi. Berbedanya batasan bagian babi yang diharamakan. Dan istinbat hukum yang digunakan kedua Mazhab berbeda, Mazhab Syafi’I menggunakan qiyas, sedangkan Mazhab Maliki menggunakan amal ahli al-Madinah
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hukum menggunakan Kuas Bulu Babi; Kuas Bulu Babi; Pendapat Mazhab Syafi’I dan Mazhab Maliki |
Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Mahzab Maliki Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Mahzab Syafi'i, Syafii Animals, Zoology, Wildlifes |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum |
Depositing User: | Noer Rahayu Sopandi |
Date Deposited: | 05 Apr 2022 06:41 |
Last Modified: | 05 Apr 2022 06:41 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/50119 |
Actions (login required)
View Item |