Hukum menggunakan kuas dari bulu babi menurut Mazhab Syafi'i dan Mazhab Maliki

Sopandi, Noer Rahayu (2021) Hukum menggunakan kuas dari bulu babi menurut Mazhab Syafi'i dan Mazhab Maliki. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (155kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (170kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (207kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (415kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (455kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (498kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (183kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (188kB) | Request a copy

Abstract

Kuas adalah alat untuk melukis atau mengecat yang terbuat dari bulu hewan seperti, kuda, babi dan hewan lainnya, yang ditata, diikat dan diberi tangkai. Ulama berbeda pendapat mengenai kuas yang terbuat dari bulu babi diantaranya Mazhab Syafi’I dan Mazhab Maliki. Mazhab Syafi’I mengatakan seluruh bagian dari babi adalah najis, sedangkan Mazhab Maliki berpendapat bulu babi tidak najis, karena termasuk bagian luar tidak seperti daging yang merupakan bagian dalam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1. Bagaimana status hukum menggunakan kuas yang terbuat dari bulu babi menurut Mazhab Syafi’I dan Mazhab Maliki; 2. Bagaimana istinbat hukum yang digunakan oleh Mazhab Syafi’I dan Mazhab Maliki dalam menetapkan hukum menggunakan kuas yang terbuat dari bulu babi: 3. Bagaimana analisis persamaan dan perbedaan antara Mazhab Syafi’I dan Mazhab Maliki dalam menetapkan hukum menggunakan kuas yang terbuat dari bulu babi. Penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data dari penelusuran kepustakaan (labrary research). Penelitian ini memfokuskan pada penafsiran dan pemahaman penulis terhadap pandangan Mazhab Syafi’I dan Mazhab Maliki yang membahas masalah yang diteliti. Kesimpulan akhir penelitian ini menyatakan: 1. Status hukum menggunakan kuas yang terbuat dari bulu babi menurut Mazhab Syafi’I mengharamkan dalam menggunakan kuas yang terbuat dari bulu babi, sedangkan Mazhab Maliki membolehkan menggunakan kuas dari bulu babi. 2. Istinbat hukum yang digunakan Oleh Mazhab Syafi Selain Al-Qur’an dan Hadis adalah qiyas, sedangkan Mazhab Maliki menggunakan amal ahli al-Madinah. 3. Persamaan dan perbedaan antara Mazhab Syafi’I dan Mazhab Maliki dalam menetapkan hukum menggunakan kuas yang terbuat dari bulu babi adalah kedua Mazhab ini sama sama mengambil sumber hukum dari Al-qur’an yang mengharamkan memakan daging babi. Perbedaan pendapat ini disebabkan pemahaman yang berbeda terhadap Firman Allah tentang keharaman babi. Berbedanya batasan bagian babi yang diharamakan. Dan istinbat hukum yang digunakan kedua Mazhab berbeda, Mazhab Syafi’I menggunakan qiyas, sedangkan Mazhab Maliki menggunakan amal ahli al-Madinah

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Hukum menggunakan Kuas Bulu Babi; Kuas Bulu Babi; Pendapat Mazhab Syafi’I dan Mazhab Maliki
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Mahzab Maliki
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Mahzab Syafi'i, Syafii
Animals, Zoology, Wildlifes
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum
Depositing User: Noer Rahayu Sopandi
Date Deposited: 05 Apr 2022 06:41
Last Modified: 05 Apr 2022 06:41
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/50119

Actions (login required)

View Item View Item