Analisis putusan Pengadilan Negeri Bandung nomor 700/Pid.B/LH/2020/PN.Bdg dihubungkan dengan Pasal 104 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Sari, Lilis Aulia (2022) Analisis putusan Pengadilan Negeri Bandung nomor 700/Pid.B/LH/2020/PN.Bdg dihubungkan dengan Pasal 104 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (238kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (200kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (205kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (597kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (515kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (470kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (208kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (327kB) | Request a copy

Abstract

Tindak pidana dumping limbah termuat dalam Pasal 104 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah dipidana dengan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak 3 Miliar. Pada Putusan Pengadilan Negeri Bandung No.700/Pid.b/LH/2020/PN.Bdg hakim memutuskan PT. Antelas dipidana dengan pidana denda sebesar 100.000.000-, tanpa disertai dengan pidana penjara (pidana pokok) padahal disebutkan setiap orang yang melakukan tindak pidana dumping limbah diancam pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda tiga miliar maksimal. Selain itu, sanksi denda Rp. 100.000.000-, yang ditetapkan terlalu ringan bagi sebuah korporasi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan Pasal 104 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH pada Putusan Pengadilan Negeri Bandung No.700/Pid.B/LH/2020/PN.Bdg, pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana korporasi lingkungan hidup No.700/Pid.B/LH/2020/PN.Bdg dihubungkan dengan Pasal 104 Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang PPLH, menganalisis putusan majelis hakim No.700/Pid.B/LH/2020/PN.Bdg dihubungkan dengan Pasal 104 Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang PPLH. Penulis dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan sifat deskriptif analitis, selanjutnya dilakukan analisis terhadap hasil penelitian dengan menggunakan peraturan perundang-undangan dan teori yang relevan melalui studi kepustakaan. Sedangkan untuk metode pendekatan menggunakan studi kasus. Hasil penelitian menunjukan Pasal 104 Undang-Undang No.32 Tahun 2009 pada Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 700/Pid.B/LH/2020/PN.Bdg diterapkan dengan menjatuhkan sanksi pidana kepada PT. Antelas yang diwakili oleh saudara Ayong berupa pidana denda sebesar Rp. 100.000.000-,. Adapun yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa adalah bahwa perbuatan terdakwa dapat merusak lingkungan. Namun demikian terdapat hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum, dan berperilaku baik dan kooperatif selama persidangan. Penjatuhan pidana pokok berupa pidana denda saja dan pidana tambahan melakukan pembersihan limbah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 104 Undang-Undang PPLH. Ditinjau dari tujuan Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang PPLH, maka Putusan Nomor 700/Pid.B/LH/2020/PN.Bdg kurang mencerminkan dari tujuan tersebut dikarenakan sanksi denda yang dijatuhkan terlalu ringan.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Analisis Putusan; Dumping Limbah; Tindak Pidana Lingkungan
Subjects: Law
Criminal Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Lilis Aulia
Date Deposited: 07 Apr 2022 03:18
Last Modified: 07 Apr 2022 03:18
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/50145

Actions (login required)

View Item View Item