Tinjauan hukum pidana Pasal 284 KUHP dan Qonun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat pasal 33 terhadap tindakan perzinahan pelakor

Surayuda, Rahmi Sarriyah (2022) Tinjauan hukum pidana Pasal 284 KUHP dan Qonun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat pasal 33 terhadap tindakan perzinahan pelakor. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (184kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (174kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftar isi.pdf

Download (119kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab 1.pdf

Download (386kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (649kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (326kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (259kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftar pustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (285kB) | Request a copy

Abstract

Skripsi ini mengkaji tindakan perzinahan Pelakor menurut hukum pidana pasal 284 KUHP dan hukum jinayat pasal 33. Persoalan zina merupakan hal yang penting untuk diperhatikan, sebab hal ini membutuhkan pemahaman dan pemaknaan yang didasarkan pada ajaran agama. Kententuan tindakan perzinahan dalam konstruksi hukum positif pada Pasal 284 KUHP masih menyisakan polemik bila dibenturkan dengan hukum Islam. Karena hukum positif hanya mengakui hubungan persetubuhan sebagai tindakan zina jika pelakunya sudah menikah dan adanya pengaduan dari pihak istri atau suami. Sementara Islam melihat perbuatan zina tidak dari status pernikahannya, akan tetapi pada unsur perbuatan zina itu sendiri, yakni dilakukan tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah, baik pelakunya telah menikah ataupun belum. Tujuan penelitian ini ialah untuk menjawab beberapa persoalan yang menjadi pokok bahasan skripsi ini yakni: 1) Unsur-unsur tindak pidana perzinahan menurut KUHP Pasal 284 dan Hukum Jinayat Pasal 33; 2) Pandangan KUHP Pasal 284 dan Hukum Jinayat Pasal 33 terhadap tindakan perzinahan pelakor; dan 3) Analisa perbandingan KUHP Pasal 284 dan Hukum Jinayat Pasal 33 terhadap tindakan perzinahan pelakor. Penelitian ini termasuk jenis penelitian (library research), dengan menggunakan metode deskriptif, dan pendekatan yuridis normatif, yakni mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan KUHP Pasal 284 dan Hukum Jinayat Pasal 33. Data yang diperoleh dikumpulkan dan diolah secara kualitatif, berdasarkan sumber data yang relevan dengan bahasan penelitian. Teori Hukum Pidana Pasal 284 KUHP dan Qonun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 33 ini, akan dijadikan payung teori untuk menganalisis tindakan perzinahan yang dilakukan oleh pelakor, agar bisa melihat secara utuh, mendalam, dan objektif. Hasil penelitian ini alah: Pertama, terdapat tiga unsur tindak pidana dalam Pasal 284, yakni adanya kesengajaan dalam melakukan perbuatan tersebut yang dikategorikan sebagai unsur subjektif. Sedangkan unsur objektifnya 1) kualitas diri pelaku yang terikat hubungan perkawinan; dan 2) adanya perbuatan persetubuhan yakni perbuatan melanggar kesusilaan. Sementara, dalam hukum jinayat Pasal 33 yakni unsur kesengajaan, pengulangan dalam melakukan jarimah, dan memfasilitasi dan mempromosikan jarimah zina. Kedua, tindak pidana perzinahan pelakor dapat dijerat Pasal 284 Ayat (1) Angka 1 Huruf a KUHP yakni diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Hal ini berlaku bagi suami atau istri dan ataupun wanita/pria yang menjadi selingkuhannya. Sedangkan, menurut Hukum Jinayat dapat diterapkan Pasal 33 Ayat (1) Setiap Orang yang sengaja melakukan Jarimah Zina, diancam ‘Uqubat Hudud cambuk 100 kali. (2) Setiap Orang yang mengulangi perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diancam ‘Uqubat Hudud cambuk 100 kali dan ditambah ‘Uqubat Ta’zir denda paling banyak 120gram emas murni atau ‘Uqubat Ta’zir penjara paling lama 12 bulan. (3) Setiap Orang/Badan Usaha yang sengaja menyediakan fasilitas/mempromosikan Jarimah Zina, diancam ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni/penjara paling lama 100 bulan. Ketiga, perbandingan unsur-unsur tindak pidana perzinahan Pelakor dalam KUHP Pasal 284 terdapat hubungan bersenggama layaknya suami-istri, sengaja dalam melakukannya, dan dilakukan oleh orang yang telah menikah. Sementara, dalam Hukum Jinayat Pasal 33 setiap orang yang sengaja melakukan, setiap orang mengulangi perbuatan, dan setiap orang/badan usaha sengaja memfasilitasi untuk mempromosikan jarimah zina. Delik aduan tindakan perzinahan pelakor dalam KUHP Pasal 284 merupakan delik aduan absolut. Sedangkan dalam Hukum Jinayat merupakan delik biasa, sebab dalam hukum pidana Islam dalam hal ini hukum jinayat tidak mengenal istilah delik aduan.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Hukum Pidana; Pasal 284 KUHP; Qonun Aceh Nomor 6 Tahun 2014; Hukum Jinayat Pasal 33; Tindakan Perzinahan Pelakor
Subjects: Law
Criminal Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum
Depositing User: Rahmi Sarriyah Surayuda
Date Deposited: 26 Sep 2022 04:01
Last Modified: 26 Sep 2022 04:19
URI: https://etheses.uinsgd.ac.id/id/eprint/52871

Actions (login required)

View Item View Item