Riyanti, Dewi (2017) Analisis penetapan ujroh berdasarkan prosentase melalui akad Ijarah dalam produk pembiayaan Umrah di BANK Syariah Mandiri KCP Rancaekek. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (104kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (271kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf Download (102kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_bab1.pdf Download (359kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (498kB) |
||
Text (BAB III)
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (897kB) |
||
Text (BAB IV)
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (106kB) |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_dfatarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (314kB) |
Abstract
Pembiayaan umrah merupakan salah satu pembiayaan yang berada di lembaga keuangan syariah. Pembiayaan umrah ini menggunakan akad ijarah. Akad ijarah adalah akad yang berupa pemilikan manfaat tertentu dari suatu benda atau jasa yang diganti dengan pembayaran upah (ujroh) dalam jumlah yang telah ditentukan dan disepakati bersama. Penelitian ini membahas mengenai penetapan ujroh berdasarkan prosentase melalui akad ijarah dalam produk pembiayaan umrah yang berada di Bank Syariah Mandiri KCP Rancaekek. Pembiayaan ini digunakan untuk para nasabah atau calon jema’ah yang akan berangkat umrah. Dari latarbelakang tersebut peneliti tertarik untuk mengetahui penetapan ujroh berdasarkan prosentase melalui akad ijarah dalam produk pembiayaan umrah di Bank Syariah Mandiri KCP Rancaekek. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) pelaksanaan akad ijarah pada produk pembiayaan umrah, (2) dasar kebijakan dalam menetapkan prosentase ujroh, (3) harmonisasi pelaksanaan penetapan ujroh di Bank Syariah Mandiri KCP Rancaekek dengan Fatwa DSN MUI No.44/DSN-MUI/VIII/2004. Ijarah berasal dari bahasa Arab al-‘iwadh, yang berarti (ganti). Oleh sebab itu ats-tsawab (pahala) dinamai al-ajru (upah). Menurut Sayyid Sabiq, ijarah adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian. Pembiayaan ijarah adalah akad pemindahan manfaat barang maupun jasa tanpa adanya perpindahan hak milik atas manfaat atau jasa yang dipersewakan. Rukun ijarah terdiri dari adanya ‘aqid, shigat akad, ujroh dan manfaat. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitik. Sumber data primer adalah hasil wawancara dengan staff manajemen Bank Syariah Mandiri KCP Rancaekek. Data sekunder berasal dari buku-buku sebagai literatur yang membahas tentang akad ijarah dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan objek yang diteliti. Analisis data dilakukan melalui tahap analisis sebelum di lapangan, selama di lapangan, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Dengan penelitian ini disimpulkan: (1) Pelaksanaan akad ijarah pada produk pembiayaan umrah yang dilakukan di Bank Syariah Mandiri KCP Rancaekek termasuk kategori akad fasid (rusak), karena salah satu syarat upah (ujroh) tidak terpenuhi, yaitu dalam besaran ketentuan ujroh masih dalam bentuk prosentase, (2) dasar kebijakan bank dalam menetapkan ujroh yaitu untuk mempermudah penjelasan kepada nasabah, sudah ketentuan dari pusat, selain itu karena faktor bisnis, kemudahan dan daya tarik bank untuk menarik minat nasabah, (3) adanya disharmonisasi antara pelaksanaan penetapan ujroh yang masih berdasarkan prosentase dengan Fatwa DSN MUI No.44/DSN-MUI/VIII/2004 yang seharusnya besarnya ujroh itu harus dinyatakan dalam bentuk nominal.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Bank Islam, Baitul Mal Wat Tamlil |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Muamalah |
Depositing User: | Rasyida Rofiatun Nisa |
Date Deposited: | 16 Jan 2018 06:13 |
Last Modified: | 16 Jan 2018 06:13 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/5290 |
Actions (login required)
View Item |