Dianeztika, Revinola (2022) Perlindungan hak transgender dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Masters thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (79kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (53kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf Download (53kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_bab1.pdf Download (312kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (390kB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (77kB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (310kB) | Request a copy |
||
Text (BAB V)
8_bab5.pdf Restricted to Registered users only Download (50kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (170kB) | Request a copy |
Abstract
Secara hukum, transgender telah digambarkan eksistensinya dengan different culture yang dianggap tindakan kriminal oleh sebagian aparat penegak hukum. Dalam perspektif HAM secara individu mereka dilindungi hak-haknya, namun dalam sistem peradilan pidana memiliki kedudukan yang berbeda terutama dalam sistem pemasyarakatan. Terdapat beberapa aspek dalam sistem pemidanaan yang tidak dapat dinikmati hak-haknya oleh kelompok transgender. Faktanya terdapat kasus transgender seperti Lucinta Luna dan Intan Florensia yang ditempatkan dalam satu sel bersama narapidana perempuan, sehingga mengakibatkan kerentanan penyimpangan seksual bahkan perilaku subordinatif. Tujuan penelitian ini adalah Pertama, untuk menganalisis problematika transgender dalam sistem peradilan pidana. Kedua, untuk menganalisis eksistensi kelompok transgender sebagai subjek hukum di lembaga pemasyarakatan. Ketiga, untuk menganalisis konsep perlindungan hak transgender dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan kerangka pemikiran diantaranya adalah teori keadilan sebagai grand theory yang membahas persamaan hak sesuai dengan proposionalnya, middle theory yang digunakan ialah teori hak asasi manusia dengan mengkaji turunan hak atas perlindungan, dan apply theory menggunakan teori sistem peradilan pidana didalamnya membahas tentang pelaksanaan hukuman pidana transgender di lembaga pemasyarakatan. Metode penelitian ini mengadopsi deskriptif analisis dengan penelitian hukum yuridis normatif. Kemudian dianalisis melalui peraturan perundang-undangan terkait perlindungan hak transgender dengan pendekatan studi kasus, yaitu meneliti beberapa kasus tertentu yang masuk kategori diskriminasi berbasis gender terhadap kelompok transgender dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Hasil penelitian menunjukan beberapa hal berikut: Berbagai problematika telah terjadi karena tidak adanya aturan hukum yang secara khusus dibuat untuk mengkondisikan hak transgender pada sistem peradilan pidana. Dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan hanya mengenal dua jenis kelamin laki-laki dan perempuan, sehingga belum ada aturan pemberian sel khusus bagi transgender yang terlibat dalam kasus hukum. Lembaga pemasyarakatan dalam menjalankan fungsi putusan pengadilan harus memastikan hak terpidana transgender terlindungi, agar terhindar dari stereotip negatif dan pelanggaran berbasis gender. Hingga saat ini, advokasi terus dilakukan oleh individu transgender untuk mencapai keseimbangan antara efisiensi dalam menjamin perlindungan hukum, maka diperlukan penafsiran progresif maupun interelasi dari aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hak; Transgender; Sistem Peradilan Pidana |
Subjects: | Constitutional and Administrative Law Constitutional and Administrative Law > Constitutional Law of Indonesia |
Divisions: | Pascasarjana Program Magister > Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Revinola Dianeztika |
Date Deposited: | 13 Jul 2022 06:51 |
Last Modified: | 13 Jul 2022 06:51 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/53161 |
Actions (login required)
View Item |