Hanifah, Hanifah (2022) Dispensasi umur pernikahan dan contoh kasus pernikahan di bawah umur. UIN Sunan Gunung Djati Bandung. (Unpublished)
|
Text (ARTIKEL)
Eris Hanifah-Dispensasi Umur Pernikahan dan Contoh Kasus Pernikahan di Bawah Umur.pdf Download (417kB) | Preview |
Abstract
Batas usia minimal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yakni usia 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan masih tergolong tahap remaja, dalam proses tumbuh dalam mencapai kematangan secara biologis, sosiologis, dan psikologis. Ketentuan usia minimal 21 tahun bagi pihak laki-laki dan 19 tahun bagi perempuan. Dengan usia 21 tahun tersebut, laki-laki dinilai mencapai kematangan dalam sikapnya, mampu dalam bertindak, serta bertanggung jawab terhadap perbuatannya. Sedangkan perempuan 19 tahun dinilai sudah dewasa dan mampu untuk menjalankan kehidupan rumah tangga. Ditinjau menggunakan teori maqāṣid syarīah, setidaknya berhubungan dengan empat unsur pokok yang dilindungi agama, sebagai tujuan awal pensyari’atan hukum. Keempat unsur pokok adalah pemeliharaan keturunan, jiwa, akal, dan harta dalam keluarga.
Item Type: | Other |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Batas usia; menikah; kedewasaan; kemaslahatan |
Divisions: | Pascasarjana Program Magister > Program Studi Hukum Keluarga |
Depositing User: | Eris Hanifah |
Date Deposited: | 14 Jul 2022 02:25 |
Last Modified: | 14 Jul 2022 02:25 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/53244 |
Actions (login required)
View Item |