Hubungan Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pengadilan Agama (PA)

Albasyari, Abdul Mufti (2022) Hubungan Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pengadilan Agama (PA). UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Bandung. (Unpublished)

[img]
Preview
Text (ARTIKEL)
Hubungan KUA dan PA_ A. Mufti Albasyari.pdf

Download (390kB) | Preview

Abstract

Kantor Urusan Agama (KUA) adalah instansi Departemen Agama yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama kabupaten/kota di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan. Dan Pengadilan Agama adalah Pengadilan tingkat pertama dalam lingkungan Peradilan Agama. Pengadilan Agama memiliki dua kekuasaan, yaitu kekuasaan relatif dan kekuasaan mutlak. Kekuasaan relatif berhubungan dengan daerah hukum suatu Peradilan, baik Peradilan tingkat pertama maupun tingkat banding. Masing-Masing Instansi tersebut memiliki beberapa kewenangan yang sama semisal dalam perkara perkawinan dalam Hukum islam. hubungan KUA dan Pengadilan Agama selalu kritis, terutama di luar Jawa maupun Jawa. Para pejabat Departemen Agama melihat bahwa KUA sebagai alat utama mencapai keseragaman di dalam masalah hukum islam. Akibat dari pemahaman tersebut timbulah dualisme hukum yang ada di negara Indonesia ini, yaitu disatu sisi perkawinan itu harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan disisi lain perkawian tanpa di catatpun tetap berlaku dan diakui oleh masyarakat, atau di satu sisi perceraian itu hanya sah apabila dilakukan di depan sidang pengadilan, dan di sisi lain perceraian yang dilakukan di luar sidang pengadilan tetap berlaku dan diakui oleh masyarakat.

Item Type: Other
Uncontrolled Keywords: KUA; kantor urusan agama; pengadilan agama
Subjects: Law
Law > Organization and Management of Law
Law > Comparative Law
Divisions: Pascasarjana Program Magister > Program Studi Hukum Keluarga
Depositing User: Abdul Mufti Albasyari
Date Deposited: 14 Jul 2022 04:45
Last Modified: 14 Jul 2022 04:45
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/53267

Actions (login required)

View Item View Item